Berita Kriminal Hari Ini
Pria Purworejo yang Rudapaksa Anak Tiri adalah Residivis Kasus Serupa
Pria berusia 52 tahun itu dibekuk polisi di sebuah rumah indekost di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Sehingga, polisi pun berhasil membekuk SE.
SE menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri.
Dalam melancarkan aksi bejat itu, SE mengancam sang anak akan diusir dan tidak membiayai sekolah apabila menolak.
Sehingga, si anak pun menjadi takut dan terpaksa memenuhi nafsu bejat SE.
Saat ditanya, SE mengaku tergoda dengan anak tirinya karena sudah merasa dekat dan sering bercanda bersama.
Ia menyebut, aksinya dilakukan di dalam kamar sang anak.
"Saya melakukannya pas malam hari saat istri tidur. Saya diam-diam masuk ke kamar si anak karena pintu tidak ada kuncinya. Sudah 4 kali," kata SE.
Perbuatan bejat itu, ia lakukan saat si anak tidur.
Dan jika si anak terbangun, SE akan memaksa dengan mengatakan ancaman-ancaman.
Atas perbuatannya, SE disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pria-Purworejo-yang-Rudapaksa-Anak-Tiri-adalah-Residivis-Kasus-Serupa.jpg)