Tenggat Waktu Penyelesaian Masalah Wisma Soeratin Kota Yogyakarta Hingga Akhir April 2023

Tenggat waktu untuk pengambilan keputusan terkait aset Pemkot Yogyakarta itu pada akhir bulan April 2023 ini.

|
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin
Suasana Wisma Soeratin Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persoalan Wisma Soeratin yang kabarnya akan disegel oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, sampai saat ini belum selesai.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa, mengatakan tenggat waktu untuk pengambilan keputusan terkait aset Pemkot Yogyakarta itu pada akhir bulan April 2023 ini.

"Ya, ini masih tahap negosiasi. Tenggat waktunyanya sampai akhir April. Kelihatannya lanjut ke perjanjian, ini masih proses administrasi," kata Wasesa saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (5/4/2023).

Hampir genap sebulan dari rencana BPKAD yang kabarnya akan menyegel Wisma Soeratin.

Namun sampai saat ini keputusan yang pasti lantaran pihaknya masih terus bernegosiasi dan mencari solusi terbaik dengan manajemen PSIM Yogyakarta.

Sebelumnya isu penyegelan Wisma Soeratin ini dipicu oleh Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan DIY tanggal 27 Februari 2023, serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wasesa melanjutkan dari pertemuan sebelumnya antara BPKAD dengan PT PSIM Jaya yang menaungi PSIM Yogyakarta, kemungkinan besar kesepakatan akan berlanjut dengan sewa menyewa.

"Kesepakatan awal mau sewa, tetapi masih dalam pembahasan detailnya untuk saat ini," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan selama ini pemanfaatan aset Wisma Soeratin oleh PSIM memang belum ada hitam di atas putih. 

Nantinya jika telah diselesaikan, maka PT PSIM Jaya akan memiliki legal formal untuk menggunakan aset tersebut.

"Saat ini kita masih koordinasi, sudah ada pendekatan untuk hitam di atas putih dengan PSIM untuk ada perjanjian kerjasama sama. Akan tindak lanjut dalam waktu dekat dengan pemegang manfaat, jadi kita buat perjanjian kerjasama. Apabila kalau memang tidak bisa menyelesaikan, memang akan kami kosongkan. Kalau sekarang masih dirembug," kata Sumadi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved