Berita Jogja Hari Ini

Kanwil Kemenkumham DIY Berhasil Tangani 11 WNA Bermasalah Selama Januari Hingga April 2023

Sejak awal Januari sampai 4 April 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) telah berhasil

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Pelaksanaan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak awal Januari sampai 4 April 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) telah berhasil menangani 11 warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan penindakan itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. 

Di mana dua WNA di antaranya telah dilakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal.

Baca juga: Disbud DIY Kembali Gelar Youth Music Camp 2023, Buka Peluang Musisi Muda Belajar ke Australia

Selanjutnya, beberapa WNA juga ada yang diminta untuk membayar denda maupun pemindahan ke rumah detensi Imigrasi Semarang.

"Jadi penanganan itu ada tingkatannya kalau dia bisa membayar denda ya bayar denda tapi kalau tidak bisa kemudian dia akan dideportasi," urainya saat menghadiri konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Disampaikannya, sebanyak lima WNA asal Pakistan dilakukan deportasi dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal.

Seorang WNA asal Malaysia juga dilakukan deportasi dikarenakan overstay kurang dari 60 hari dan tidak bisa membayar denda.

"Ada juga WNA Timor Leste satu orang, terkait dengan kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal. Ini bayar biaya beban," katanya. 

"Kemudian ada Turki satu orang, alasan sama tadi (kelalaian atas perhitungan masa berlaku izin tinggal). Dia harus membayar biaya beban. Amerika Serikat satu orang, alasan sama, bayar denda. Inggris satu orang, alasan sama, bayar biaya beban juga," imbuh Agung.

Selanjutnya terdapat seorang WNA asal Sri Lanka yang dilakukan pemindahan rumah detensi Imigrasi Semarang dikarenakan tidak memiliki izin tinggal dan masuk tanpa melalui TPI.

"Ini adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Yogyakarta kepada WNA yang melanggar keimigrasian," tutup Agung. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved