Dimulai Pekan Ini, Dispertaru DIY Susun Jadwal Konsultasi Publik Tol Yogyakarta-YIA di Kulon Progo

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY tengah menjadwalkan konsultasi publik selanjutnya di Kabupaten Kulon Progo.

Tribunjogja.com/IST
Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA nantinya akan tersambung dengan Tol Yogyakarta-Bawen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap konsultasi publik untuk trase Tol Yogyakarta-Solo Seksi III atau Tol Yogyakarta-YIA terus berlangsung.

Setelah sebelumnya selesai digelar di Kabupaten Bantul dan Sleman, saat ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY tengah menjadwalkan konsultasi publik selanjutnya di Kabupaten Kulon Progo.

Konsultasi publik di wilayah tersebut direncanakan berlangsung pada awal hingga pertengahan April 2023 ini.

Setelahnya dilanjutkan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan jalan tol.

"Karena sudah selesai semua maka berlanjut penjadwalan Kulon Progo. Akan kita mulai tanggal 4 April sampai 13 April. Jadi Kulon Progo akan segera kita lakukan penjadwalan konsultasi publik," jelas Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Minggu (2/4/2023).

Sedikitnya ada 18 kalurahan di Kulon Progo dengan 1.167 bidang tanah akan terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-YIA ini.

Krido menjelaskan, hal yang perlu dicermati dalam konsultasi publik kali ini adalah keberadaan lahan yang mepet dengan rel kereta api, sehingga tidak memiliki nilai ekonomi.

Hal itu menyebabkan konsultasi publik di kabupaten Kulonprogo dilakukan paling akhir karena memerlukan pengukuran secara lebih seksama.

"Kulon Progo kenapa didata terakhir karena kita harus mendata namanya zoning gap adalah lokasi lahan antara batas rel kereta api dengan lokasi terkena jalan tol," jelasnya.

Sebelumnya tim, telah melakukan pemetaan untuk pembebasan tanah tanggung tersebut.

Hasilnya tercatat adanya penambahan lahan untuk proyek tol sebanyak 117 bidang.

Sebagian besar tambahan bidang tanah tersebut merupakan lahan yang berhimpitan dengan rel kereta api atau zoning gap.

"Sebelumnya 1.050 bidang menjadi 1.167 bidang. Kan tambah 117 bidang, sebagian besar didominasi di zoning gap. Milik warga setempat," jelasnya.

Disinggung keberadaan tanah berkarakteristik khusus terdampak jalan tol seperti tanah kas desa, Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, Krido belum bisa merinci secara detail.

Sebab hal tersebut baru bisa diketahui secara pasti setelah tahap konsultasi publik dilaksanakan.

"Nanti akan kelihatan ketika konsultasi publik. Belum terlalu banyak kelihatan walau ancer-ancer ada. Detail pas ada IPL dan setelah konsultasi publik itu baru kami tahu," tuturnya.

Lebih lanjut, Krido pun memastikan tahap konsultasi publik di Kabupaten Bantul dan Sleman telah tuntas.

Sebelumnya sempat ditemui kendala ada sejumlah pemilik lahan yang tak menghadiri konsultasi publik khususnya di Kapanewon Banyuraden, Sleman.

Namun masalah tersebut telah tertangani setelah pihaknya mengundang ulang para pemilik tanah terdampak.

Dokumen terkait bukti kepemilikan lahan pun telah terkumpul seluruhnya.

"Sudah terkumpul semua sehingga dengan dibuktikan dokumen-dokumen pertanahan di antaranya bisa Letter C, sertifikat,  bisa perjanjian perekapan jual beli. Nah ini namanya sudah selesai semua di Banyuraden," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved