Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Bersama Mendag, Zulkifli Hasan: Berantas Impor Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menuturkan langkah konkret yang dilakukan kementerian memberantas habis praktik perdagangan ilegal
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat telah melarang impor pakaian bekas atau yang kekinian disebut dengan istilah thrifting. Bukan tanpa sebab, larangan ini dikeluarkan dengan dalih untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menuturkan langkah konkret yang dilakukan kementerian memberantas habis praktik perdagangan ilegal tersebut.
Sebagai informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Berikut wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun, Network Febby Mahendra, Putra bersama Zulkifli Hasan.
Mengapa tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan pengetatan impor pakaian bekas padahal sebenarnya fenomena thrifting sudah lama ada?
Kadang-kadang Indonesia ini bisa maju banget, cuma kitanya mau atau enggak. Kalau kitanya enggak mau berputar-putar. Contoh industri tekstil UMKM kita pernah di atas 10 miliar dolar AS, pernah 7 miliar dolar AS, sekarang turun banyak.
Pelaku UMKM kita orang hebat, anak-anak muda dan saya ketemu Masyaallah enggak kalah dengan desainer New York, Belanda, Paris. Mereka anak-anak muda 26 tahun, tapi kalau ini ekosistemnya atau lingkungannya tidak didukung, mereka tidak bisa berkembang. Di mana pun di dunia ini barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur.
Misalnya impor televisi bekas, gerobak bekas, handphone bekas, kulkas bekas, AC bekas, baju bekas itu enggak boleh. Ada undang-undangnya di kita.
Kedua, ilegal, kalau dulu teman-teman bilang ini penyelundupan karena merusak sebab tidak membayar pajak. Nah, ini kita perangi. Sekarang hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya, bayangkan, sedangkan UMKM 40 persen. Sebentar lagi mati UMKM kita, sementara mereka (importir pakaian bekas) tidak bayar pajak.
Pasar UMKM diambil, enggak bayar pajak pula, apa tidak hancur produk dalam negeri kita. Karena itu kita berantas, bukan hanya sekarang tapi mulai dari dulu-dulu, hanya saja sekarang berkembang sampai 31 persen pangsa pasar. Pak Presiden kesal karena angkanya yang terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri. Jelas-jelas ini barang ilegal, jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya.
Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh ini impor barang bekas yang ilegal. Kecuali yang diatur misalnya kita impor pesawat tempur F-16 karena kalau beri baru kan mahal, jadi kita cari second. Tapi tentu ini kan ada persyaratannya.
Pangsa pasar impor barang bekas bisa mencapai angka 31 persen ini memang apa krusial poinnya?
Kita ini kan negara kepulauan, enggak mudah, jalan tikusnya banyak. Di Jawa banyak, Kalimantan ada, Sumatra apalagi. Jadi memang kalau tidak ada kesungguhan dari Bea Cukai, Kemendag, Gubernur, Bupati, dan para penegak hukum (akan) sulit. Karena ini bukan persoalan yang bisa selesai oleh satu institusi saja, termasuk peran rakyat atau masyarakat.
Kalau sudah telanjur barang itu ada di Pasar Senen, misalnya, lalu akan diapakan barang-barang cap karung ini?
Penadah enggak boleh langgar aturannya. Cuma kita jangan seperti narkoba yang pemakai ditangkap tapi yang masuk jalan terus, nah ini kan repot. Jadi kita kesepakatan, langkah pertama, yang diutamakan dicegat ini ilegalnya di hulu. Kalau enggak ada masuk lagi cap karung seharusnya pangsa pasarnya akan habis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mendag-Zulkifli-Hasan-memberikan-kuliah-umum-di-Kampus-I-Unmima.jpg)