Viral Medsos

Viral Medsos, Kisah Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara Demi Anak Perempuan Bisa Peluk Ayahnya

Kisah viral yang mengharukan muncul di media sosial. Ada sebuah unggahan video dari polisi di Jambi bernama Bripka Handoko.

TribunJabar
Viral Medsos, Kisah Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara Demi Anak Perempuan Bisa Peluk Ayahnya 

Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.

"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.

Baca juga: FAKTA Viral Medsos Salat Tarawih 8 Jam, Mulai Jam 19.00 Selesai Sebelum Sahur

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

POLISI YANG DIHARAPKAN

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Bripka Handoko, anggota Polsek Maro Sebo di Jambi, sebagai polisi yang diharapkan oleh masyarakat.

Pasalnya, Bripka Handoko viral lantaran membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak tidak bisa memeluk ayahnya yang menjadi tahanan kasus pencurian.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.

Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.

Misalnya, seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman.

Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved