Berita Jogja Hari Ini

KONI DIY Beri Masukan ke DPRD Soal Penyusunan Raperda Pembinaan Olahraga

Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Keolahragaan Daerah mendapat dukungan dari KONI DIY.

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Keolahragaan Daerah mendapat dukungan dari KONI DIY.

Namun, ada sejumlah catatan dan masukan penting dari KONI DIY untuk diaplikasikan dalam Raperda yang diinisiasi DPRD DIY ini.

Ketua Umum (Ketum) KONI DIY, Djoko Pekik Irianto, Senin (27/3/2023) mengatakan, adanya inisiasi dari DPRD DIY untuk membuat Perda keolahragaan ini jelas sangat sejalan dengan semangat yang diusung organisasinya untuk mengembangkan olahraga di DIY.

Baca juga: Anggota DPD RI Dapil DIY Ini Paparkan Peran Krusial Muhammadiyah untuk NKRI

Pasalnya, keberadaan Perda Keolahragaan menurut Djoko Pekik, nantinya bisa sebagai payung hukum dalam menentukan kebijakan terkait Keolahragaan di DIY. 

"Manfaat dari keberadaan Perda ini adalah memberi kepastian hukum semua pihak dalam mengimplementasikan pembinaan dan pengembangan olahraga. Selain itu, juga bisa memperkokoh sistem pembangunan Keolahragaan hingga mengakselerasi tercapainya pembangunan keolahragaan," kata Djoko, Senin (27/3/2023).

Selain akan menjadi payung hukum dalam penerapan program-program untuk pembinaan olahraga di DIY, keberadaan Perda Keolahragaan ini juga bisa menjamin kesinambungan pembangunan Keolahragaan serta menjadi piranti sinergi kelembagaan terkait. 

"Nantinya Perda ini juga bisa menjamin ketersediaan anggaran untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk di level kabupaten/kota lewat Perkab/Perkot Keolahragaan," tuturnya.

Dalam penyusunan awal ini, Djoko Pekik memberikan masukan mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam Perda Keolahragaan di DIY. 

Mulai dari tujuan yang ingin dicapai dengan keberadaan Perda, penegasan status dan standarisasi prasarana dan sarana olahraga di DIY, kepastian pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab antara Pemda, Pemkab/Pemkot dan pemangku kepentingan lainya.

"Pembinaan dan pengembangan olahraga nantinya dibagi dalam beberapa bagian, seperti olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Guna memaksimalkan pembinaan, jika memungkinkan ditetapkan juga spending mandatory budget berapa persen dari APBD. Karena untuk mencetak juara itu membutuhkan biaya tinggi," bebernya.

Sementara itu terkait keinginan adanya spending mandatory budget dalam APBD DIY bagi olahraga dimasukkan dalam Perda, Anggota Komisi D DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin mengaku usulan tersebut cukup menarik.

Pasalnya, usulan tersebut tak hanya muncul dari KONI DIY, namun juga datang dari anggota Dewan yang dalam diskusi kemarin hadir sebagai perwakilan Pengda Cabor.

Bahkan, dalam masukan tersebut, nantinya Perda Keolahragaan di DIY bisa mendorong untuk adanya batas minimal anggaran dari APBD DIY sebesar 1 persen. 

"Kemarin kami menjaring banyak usulan dari stakeholder terkait keolahragaan di DIY. Nantinya Raperda ini akan kami kawal agar masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di akhir 2023. Kemudian di 2024 bisa dibahas secara mendetail melalui pembentukan Pansus," tandas dia. (tsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved