Disnakertrans DIY Sudah Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR juga telah dibuka serentak di kabupaten/kota. Sehingga pekerja sudah bisa mengakses posko tersebut. 

(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak awal Ramadan lalu. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan selain pengaduan di Disnaker DIY, posko pengaduan THR juga telah dibuka serentak di kabupaten/kota. Sehingga pekerja sudah bisa mengakses posko tersebut. 

"Begitu memasuki bulan puasa, kami serentak membuka posko pengaduan THR. Kami menerima konsultasi maupun aduan terkait dengan pemberian THR,"katanya, Senin (27/03/2023). 

Pihaknya juga menerima aduan secara daring. Sehingga pekerja tidak perlu datang ke kantor. Nantinya posko pengaduan akan dibuka hingga H+7 Idulfitri. 

Agar tenaga kerja mendapatkan hal THR, pihaknya juga berkoordinasi dengan tripartit juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang diperkirakan memiliki permasalahan THR. 

Ia menyebut tahun lalu ada sekitar 75 perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR. 

"Makanya kami melakukan deteksi dini. Sehingga saat pembayaran THR nanti pekerja bisa mendapatkan haknya. Tahun lalu ada 75 perusahaan, mulai dari perusahaan kecil, menengah, hingga besar. Harapannya tahun ini bisa ditekan (aduan THR),"terangnya. 

Pihaknya pun mendorong agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai dengan regulasi.

Ia juga mendorong agar perusahaan tidak mencicil THR, sebab secara regulasi tidak diperkenankan. 

"Deteksi dini ini menjadi langkah kami untuk mengantisipasi. Kami mendorong agar perusahaan bisa memberikan THR sesuai regulasi,"imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved