Disnakertrans DIY Sudah Buka Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR juga telah dibuka serentak di kabupaten/kota. Sehingga pekerja sudah bisa mengakses posko tersebut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah membuka posko pengaduan THR.
Posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak awal Ramadan lalu.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan selain pengaduan di Disnaker DIY, posko pengaduan THR juga telah dibuka serentak di kabupaten/kota. Sehingga pekerja sudah bisa mengakses posko tersebut.
"Begitu memasuki bulan puasa, kami serentak membuka posko pengaduan THR. Kami menerima konsultasi maupun aduan terkait dengan pemberian THR,"katanya, Senin (27/03/2023).
Pihaknya juga menerima aduan secara daring. Sehingga pekerja tidak perlu datang ke kantor. Nantinya posko pengaduan akan dibuka hingga H+7 Idulfitri.
Agar tenaga kerja mendapatkan hal THR, pihaknya juga berkoordinasi dengan tripartit juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang diperkirakan memiliki permasalahan THR.
Ia menyebut tahun lalu ada sekitar 75 perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR.
"Makanya kami melakukan deteksi dini. Sehingga saat pembayaran THR nanti pekerja bisa mendapatkan haknya. Tahun lalu ada 75 perusahaan, mulai dari perusahaan kecil, menengah, hingga besar. Harapannya tahun ini bisa ditekan (aduan THR),"terangnya.
Pihaknya pun mendorong agar perusahaan bisa membayarkan THR sesuai dengan regulasi.
Ia juga mendorong agar perusahaan tidak mencicil THR, sebab secara regulasi tidak diperkenankan.
"Deteksi dini ini menjadi langkah kami untuk mengantisipasi. Kami mendorong agar perusahaan bisa memberikan THR sesuai regulasi,"imbuhnya. (*)
Disnakertrans DIY Sebut Angka PHK di DIY Relatif Terkendali Dibandingkan Provinsi Lain |
![]() |
---|
Dirut Ide Studio Buka Suara Soal 32 Karyawan yang Minta PHK, Sebut Sudah Mencicil Tunggakan Gaji |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Terima 364 Aduan Pekerja Terkait PHK, Majelis Pekerja: Sinyal Waspada |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Minta Hotel Laporkan Penggunaan PKWT ke Dinasker Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Belum Terima Aduan PHK dari Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.