Berita Klaten Hari Ini

Dua Bangunan Sekolah dan 2 Bidang Tanah Aset Pemkab Klaten Kena Terjang Tol Yogyakarta-Solo

Dua bidang tanah dan dua bangunan sekolah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah dipastikan kena terjang proyek jalan Tol

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Sejumlah truk pembawa tanah uruk proyek tol Yogyakarta-Solo saat membongkar tanah uruk di proyek tol Kahuman, Ngawen, Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua bidang tanah dan dua bangunan sekolah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah dipastikan kena terjang proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Adapun dua bidang tanah ini berada di wilayah Kecamatan Ngawen.

Tanah itu berbentuk lahan pertanian yang masing-masingnya memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi.

Baca juga: Daftar Penceramah Tarawih Ramadan 2023 M/1444 H di Masjid Kampus UGM

Sementara untuk dua bangunan sekolah berada di Kecamatan Jogonalan dan Kecamatan Polanharjo. Bangunan sekolah ini berdiri di atas tanah kas desa.

Rapat koordinasi mengenai pembebasan aset milik Pemkab Klaten ini telah dilakukan dengan panitia pengadaan lahan jalan Tol Yogyakarta-Solo, Selasa (21/3/2023).

"Kan ada bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa, nanti ganti tanah masuk ke desa dan bangunan milik Pemkab di atasnya masuk ke Pemda," ujar Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, Kamis (23/3/2023).

Sulis merinci, bangunan sekolah yang kena proyek tol pertama SD Inpres di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo.

"Itu berdiri bangunan sd inpres yang sudah tak digunakan, itu bangunan milik Pemda dan tanah milik desa, itu tanahnya sudah dibayarkan," jelasnya.

Menurutnya, di Desa Kranggan sendiri terdapat 7 bidang kas desa yang kena terjang tol dengan nilai ganti rugi sekitar Rp6 miliar.

"Untuk bangunan SD itu menunggu koordinasi apakah mau dibangunkan atau seperti apa gantinya," ucapnya.

Kemudian, lanjut Sulis, bangunan sekolah kedua yang kena tol yakni SDN 1 Dompyongan di Kecamatan Jogonalan.

"Saat ini, koordinasi dengan pemda masih terus dilakukan sebab bangunan sekolah juga merupakan aset Pemkab dan tanah milik desa," ucapnya.

Baca juga: Cara Mandi Junub yang Benar Menurut Gus Baha Agar Air Tak Menjadi Mutaghayyir

Disamping itu, kata dia, di wilayah Kecamatan Ngawen terdapat dua bidang tanah milik Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang kena tol.

"Itu seperti tanah pertanian jadi nanti diganti tanah pertanian juga, luasnya sekitar 2.000 meter persegi masing-masingnya," ucapnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved