Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-undang Diwarnai Aksi Walk Out

Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-undang Diwarnai Aksi Walk Out

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR diwarnai aksi walk out dan interupsi.

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk walk out.

Sementara Partai Demokrat melakukan interupsi saat ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna hendak mengesahkan Perppu Ciptaker.

Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.

Meski mendapatkan penolakan dari PKS dan Demokrat, Puan Maharani yang didampingi oleh pimpinan DPR lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel akhrinya tetap mengesahkan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" seru para hadirin.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved