Berita Kriminal
Tipu Muslihat Pencuri di Semarang, Korban Diminta Tabur Garam Keliling Rumah
Sebelum kejadian Kekes Kristanto berpura-pura mendatangi rumah korban Sumardi i Kalicari, Pedurungan, untuk meminjami uang Rp 50 juta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
pelaku kriminal dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Sementara saat ditanya awak media mengenai alasannya meminta penaburan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.
Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.
“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes. (kompas)
Baca juga: Pencuri Asal Bantul Kenakan Baju Modifikasi untuk Curi Barang di Toko Swalayan
Baca juga: Kabar Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo Seksi III Penghubung Tol Jogja-YIA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tipu-Muslihat-Pencuri-di-Semarang-Korban-Diminta-Tabur-Garam-Keliling-Rumah.jpg)