Berita Kriminal

Tipu Muslihat Pencuri di Semarang, Korban Diminta Tabur Garam Keliling Rumah

Sebelum kejadian Kekes Kristanto berpura-pura mendatangi rumah korban Sumardi i Kalicari, Pedurungan, untuk meminjami uang Rp 50 juta.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
pelaku kriminal dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023 

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara saat ditanya awak media mengenai alasannya meminta penaburan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.

Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.

“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes. (kompas)

Baca juga: Pencuri Asal Bantul Kenakan Baju Modifikasi untuk Curi Barang di Toko Swalayan

Baca juga: Kabar Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo Seksi III Penghubung Tol Jogja-YIA

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved