Berita Purworejo

Kisah AF Pengamen Bus Jadi Ketua Gerombolan Copet Massal di Purworejo

Tak dapat dipungkiri, urusan ekonomi kerap dijadikan dalih untuk melakukan tindakan kejahatan bagi segelintir orang, termasuk AF alias Ali Fadli (47),

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Polres Purworejo menangkap Ali Fadli (paling tinggi depan) dan 9 tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencopetan saat malam konser Purworejo Spektakuler beberapa waktu lalu, Senin (06/03/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Tak dapat dipungkiri, urusan ekonomi kerap dijadikan dalih untuk melakukan tindakan kejahatan bagi segelintir orang, termasuk AF alias Ali Fadli (47), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria paruh baya itu nekat mencopet puluhan handphone saat gelaran konser Purworejo Spektakuler pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Tak tanggung-tanggung, aksi nekat itu ia lakukan bersama sekelompok orang yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Baca juga: PSS Sleman Kalah 0-1 dari Bhayangkara FC, Ini Kata Pelatih Seto Nurdiyantoro

Mereka menempuh jarak ratusan kilometer dari Kabupaten Malang, Jawa Timur menuju Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk melancarkan aksinya.

Mereka mengetahui adanya gelaran konser yang menghadirkan Denny Caknan, NDX AKA, Ngatmombilung, dan Kotak Band itu dari pamflet di media sosial. 

"Saya tahu kalau di Purworejo ada konser dari pamflet di media sosial," kata Ali saat gelaran Jumpa Pers Polres Purworejo, Senin (6/3/2023).

Pria yang berprofesi sebagai pengamen di bus-bus Surabaya itu mengaku baru sekali melakukan aksi pencopetan massal.

Ia bahkan berdalih tidak mengenal tersangka lain yang ikut beraksi malam itu. 

"Enggak sering bergabung dan tidak kenal sama yang lain (tersangka). Dulu saya cuma ngamen saja di bus-bus Surabaya," ucapnya. 

Ali bercerita, keterlibatannya bermula saat salah satu orang dalam gerombolan itu bertanya dan meminta tolong untuk dicarikan mobil carteran (sewa).

Kebetulan kala itu, Ali mengenal supir mobil carter tersebut dan menyewa seharga Rp400 ribu sehari. 

Lalu entah bagaimana, Ali ikut dalam kelompok itu.

Mereka berangkat dari Kabupaten Malang sekitar pagi hari dan sampai di kawasan Kabupaten Purworejo sekitar sore.

Di tengah perjalanan, mereka sempat beristirahat di SPBU dan membaur dengan penonton konser begitu malam datang. 

Dalam melancarkan aksi, mereka bekerja sama secara berkelompok.

Ada orang yang membuat keributan sehingga mengalihkan perhatian mangsanya.

Kemudian orang lain bertindak sebagai pencopetnya dan langsung mengoper handphone yang didapat itu ke belakang, lokasi teman lainnya berjaga. 

"Saat itu saya dapat enam HP. Sistemnya begitu ambil langsung lempar ke belakang," ujarnya. 

Selanjutnya, sebelum acara konser selesai, mereka bergegas meninggalkan kerumunan massa dan memasuki mobil carter.

Di dalam mobil tersebut sudah ada supir dan istri salah satu pelaku yang kemudian polisi tetapkan sebagai saksi. 

"Saya kurang mengerti kemarin ketangkap polisi dimana. Soalnya saat itu saya tidur," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku saat melarikan menggunakan mobil Elf berplat AG 7481 K. 

"Saat penangkapan, kami minta bantuan Polres Kulon Progo dan berhasil mengamankan 12 orang dan 34 handphone. Kemudian, kami lakuakn pemeriksaan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan dua orang kita kembalikan karena tidka terlibat dalam perkara," ungkapnya.

Identitas dari sepuluh tersangka itu adalah Ali Fadli (47), Sugianto (47), Mauli Rahmad (39), Beny Wahyudi, Anton Raharjo (23), Deva Aditya Atmajaya (23), Erwan Setiyono (40), Heru Krisbowo (27), dan Mokhamad Fahrul Ramadhan (28) warga Malang, serta Adi Bandung (38) warga Kediri. 

Lebih lanjut, AKP Khusen menyebut, para tersangka merupakan sindikat pencopet yang beraksi secara kelompok.

Mereka memang sengaja mendatangi konser-konser besar untuk melancarkan aksinya.

Menurutnya, kelompok tersebut diketuai oleh tersangka Ali Fadli. 

"Dari pengakuan tersangka memang sindikat dan dia itu lihat ada konser besar lalu berangkat bersama-sama. Sistem kerjanya di lapangan juga berkelompok. Ada dua kelompok berisi 5 orang, ada yang berperan mengambil, ada yang memepet korban, ada yang membawa hasil curian. Jadi sistem kerjanya tim," terangnya.

Puluhan ponsel dari berbagai merek semisal Samsung, Oppo, Vivo, Realme, Xiaomi, Iphone, dna Infinix pun dijadikan barang bukti kepolisian.

Selain itu, polisi juga menyita mobil Elf warna silver berplat AG 7481 K,  dua buah tas punggung, 10 jaket kain (hodie), dan 14 dos book milik para korban. 

"Dari 34 ponsel yang disita dari tersangka Ali Fadli, 29 sudah diketahu pemiliknya sedangkan lima HP belum diketahui pemiliknya," tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencopetan), dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved