Berita Bisnis Terkini
Perppu Cipta Kerja Permudah UKM Urus Sertifikasi Halal
Jika sebelumnya masa berlaku sertifikasi halal hanya empat tahun saja, kini bisa berlaku seumur hidup.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada pengurusan sertifikasi halal, serta sektor pariwisata dan dan ekonomi kreatif.
Tim Pengelola Data Produk Halal BPJPH, Muhammad Yanuar Arif mengatakan salah satu kemudahannya adalah masa berlaku sertifkasi halal .
Jika sebelumnya masa berlaku sertifikasi halal hanya empat tahun saja, kini bisa berlaku seumur hidup.
Menurut dia, kemudahan tersebut merupakan dukungan pemerintah kepada pelaku UMK untuk bisa mendapat sertifkasi halal .
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
"Perppu Cipta Kerja mengakselerasi proses sertifikasi halal, bahkan nilai tambah. Sudah tidak ada masa berlaku lagi, cuma ada kondisi selama tidak ada perubahan bahan dan proses. Kalau ada perubahan dalam bahan dan proses, tentu harus sertifikasi ulang," katanya dalam Workshop Perppu Cipta Kerja di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (02/03/2023).
Selain makanan, barang gunaan yang mengandung hewan, seperti jaket, topi, dan lainnya juga wajib memiliki sertifikasi halal.
Dari komoditas makanan, Yanuar menyebut sertifikasi halal di Indonesia sudah baik, sebab sudah menduduki posisi nomor dua dunia setelah Malaysia.
"Memang perlu didorong terus agar pelaku UMK ini bisa mendapat sertifikasi halal. Tahun ini, BPJBH menggratiskan biaya sertifikasi halal . Kami akan membagikan 1 juta sertifkasi halal secara gratis,"ujarnya.
Sementara itu, mewakili Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Agus Triyono menyebut sertifikasi halal justru memperluas pasar.
Sehingga ia pun mendorong agar UMK yang bergerak di bidang kuliner memiliki sertifkasi halal.
Baca juga: FEBI UIN Suka Gelar Kursus Singkat Internasional untuk Mahasiswa, Tingkatkan Literasi Industri Halal
"Sertifikasi halal ini penting sekali untuk makanan. Bukan mempersempit pasar, tetapi justru memperluas pasar. Karena ketika orang muslim mau makan, sudah merasa aman. Nah yang non muslim juga tidak masalah. Sehingga perlu sekali sertifkasi halal," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong standardisasi produk, pengolahan, hingga pelayanan.
Menurut dia, ketiga hal tersebut juga penting agar konsumen datang kembali.
"Ini menjadi kiat agar konsumen itu nggak cuma sekali datang, tetapi nanti bisa datang lagi dan merekomendasikan ke keluarganya atau kerabatnya," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perppu-Cipta-Kerja-Permudah-UKM-Urus-Sertifikasi-Halal.jpg)