Daftar Koleksi Mobil Klasik Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto kehilangan jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Contohnya di Jakarta Utara, Eko Darmanto mempunyai tanah seluas 327 meter persergi dengan nilai taksiran Rp 10 miliar, lalu tanah di Malang seluas 240 meter persegi dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Dengan demikian, total aset tanah dan bangunan milik Eko Darmanto adalah sebesar Rp 12,5 miliar. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
Apabila ditotal, harta yang dilaporkannya adalah sebesar Rp 15,73 miliar. Namun, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 9 miliar sehingga kekayaan bersihnya sesuai laporan LHKPN yakni Rp 6,72 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengintruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar mencopot Eko Darmanto dari Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Pencopotan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan Eko Darmanto terkait kepemilikan harta.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti dengan investasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.
"Termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," kata Wamenkeu. (Kontan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Intip-Kekayaan-Eks-Kepala-Kantor-Bea-Cukai-Yogyakarta-Eko-Darmanto-Tiap-Tahun-Naik-Rp-1-M.jpg)