Inilah Gaji PNS Bea Cukai Golongan I, II, III dan IV Plus Berbagai Tunjangan

Bea dan Cukai pada beberapa terakhir menjadi sorotan karena tersangkut sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Youtube Bea Cukai Merak
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN MERAK, Jl. Pulorida No.101, Merak, Banten 

Tribunjogja.com - Lembaga Bea dan Cukai pada beberapa terakhir menjadi sorotan karena tersangkut sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik.

Kasus terakhir termasuk yang terjadi dengan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjadi sorotan publik karena pamer kekayaan di media sosial.

Dalam akun Instagram eko_darmanto_bc, sempat memuat foto-foto Eko Darmanto dengan motor gede, mobil mewah, hingga pesawat.

Namun akun Instagram tersebut kini tidak bisa ditemukan.

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa Kemenkeu, Pelayanan di Kantor Bea Cukai Normal

Pasca Aksi Pamer Kemewahan Eko Darmanto, Bea Cukai Yogyakarta Komitmen Jaga Perilaku Sesuai Koridor

Lantas berapa sebenarnya pendapatan PNS Bea dan Cukai jika hanya mengandalkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan undang-undang?

Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay.

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Mulai Rokok Hingga Sex Toys

Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

1. Gaji PNS Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved