Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Akan Bangun RTH di Lokasi Kantor Pegadaian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Salah satu lokasi yang rencananya akan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan.

Salah satu lokasi yang rencananya akan digunakan RTH adalah kantor Pegadaian Bantul yang berada di selatan lapangan Paseban.

Jika RTH tersebut jadi direalisasikan, maka kantor pegadagaian akan dipindahkan ke lokasi lain.

Baca juga: PT Angkasa Pura I Gelar Aksi Sosial Peduli Disabilitas dalam Rangka HUT ke-59

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan, rencana membangun RTH di lahan pegadaian tersebut merupakan keinginan dari Bupai Bantul Abdul Halim Muslih. 

Dengan dibangunnya RTH tersebut, maka akan menyambung hingga ke Taman Milenial.

Ia mengatakan, bahwa Bupati menginginkan RTH di pusat kota diperbanyak untuk memfasilitasi kegiatan warga Bantul.

Dengan demikian, warga Bantul tidak ke wilayah kabupaten/kota lain untuk sekedar bermain atau nongkrong.  

“Tapi renana ini masih pembahasan, karena butuh kajian yang mendalam,” jelasnya, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengungkapkan bahwa kota masa depan adalah kota yang banyak taman atau ruang terbuka hijau. 

Rencana membangun RTH di lokasi yang saat ini digunakan kantor pegadaian adalah bagian dari untuk memenuhi tutupan vegetasi sampai 30 persen yang saat ini baru tercapai 17 persen.
 
“Paseban adalah titik kumpul masyarakat Bantul yang diminati masyarakat. Maka, nanti mulai Taman Milenial akan kita perlebar ke arah utara,” terangnya.

Disebutkan, RTH ini harus didesain semenarik mungkin sehingga dapat mempresentasikan Bantul sebagai kota kreatif, melalui penataan kotanya. Selain itu, dengan dibannya RTH ini diharapkan akan menarik wisatawan datang berkunjung ke Kabupaten Bantul.  

Namun demikian, pembangunan RTH di lahan yang saat ini digunakan oleh Pegadaian belum bisa dieksekusi dalam waktu singkat. Pasalnya di lokasi tersebut ada lahan Sultan Ground (SG) dan ada tanah negara.

Maka pemkab Bantul tengah melakukan pendataan mana SG dan tanah negara. Baru setelah ada kejalasan status tanah,  pihaknya segera meminta izin kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk mendapat kekancingan.

Selain itu ada sebagian bangunan cagar budaya di lokasi tersebut, sehingga dengan demikian pihaknya perlu hati-hati dalam membangun RTH.

“Tapi prinsipnya pegadaian sudah menerima kalau (kantor) itu dipindahkan, maka akan kita tata sebagai public area yang cagar budayanya akan kita pertahankan. Mungkin cagar budayanya akan kita bikin kafe, tapi ini baru rencana,” bebernya. (nto/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved