Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut Volume Penangkapan Ikan Laut Bakal Dibatasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan volume penangkapan ikan di laut bakal dibatasi berdasarkan kuota

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut volume penangkapan ikan laut bakal dibatasi, di Sleman, Senin (27/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan volume penangkapan ikan di laut bakal dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan tiap tahun.

Sakti menegaskan, regulasi itu bakal diberlakukan juga kepada perahu tradisional milik nelayan, bukan hanya kapal-kapal industri.

“Setiap kapal nanti itu diwajibkan memasang alat pendeteksi hasil tangkapan. Alat itu terkoneksi langsung dengan satelit,” ujar Sakti kepada wartawan di The Alana Hotel and Convention Center setelah membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di Yogyakarta, Senin (27/2/2023).

Ia mengungkap, apabila ada kapal yang menjaring ikan dengan melebihi volume kuota yang telah ditetapkan, mereka akan diberi sanksi, hingga penalti.

Dikatakan Sakti, penangkapan ikan yang terukur itu perlu segera dilakukan oleh Indonesia agar negara tidak lagi kehilangan potensi laut.

Hingga saat ini, jelasnya, penangkapan ikan di wilayah Indonesia tak diatur dengan volume tangkapan, melainkan administrasi saja.

“Selama memiliki izin, maka kapal-kapal jadi boleh ambil ikan berapapun. Sistem kuota ini sudah digunakan di luar negeri dan Indonesia terbilang tertinggal untuk menerapkannya,” tutur dia.

Dirinya meyakini dengan membatasi penangkapan berbasis kuota maka populasi potensi sumber daya kelautan akan tetap terjaga.

“Ini untuk kepentingan berkelanjutan. Kalau kita tidak batasi, maka akan terjadi overfishing (penjaringan ikan berlebihan). Ujung-ujungnya ikan kita akan habis,” jelas dia.

Adapun perhitungan dalam sekali tangkapan sudah digodok di Kementerian KP, kata Sakti.

Dari enam zona yang sudah ditetapkan beserta kuota tangkapannya oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Kajiskan), Kementerian KP (KKP) tahun ini akan menguji coba pembatasan penangkapan dengan kuota di zona tiga yang meliputi Laut Arafura.

“Berbeda dengan swasta, penerapan regulasi bisa cepat. Kalau di pemerintah harus melibatkan semua pihak. Nah ini yang cukup memakan waktu. Kendalanya, semua pihak harus memberikan masukkan, termasuk dari para pelaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sakti mengungkap KKP bakal terus mendorong adanya konservasi laut secara tertutup.

Konservasi laut itu adalah upaya menjaga laut dengan luasan tertentu agar tidak dimasuki oleh kapal lain dengan tujuan apapun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved