Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkum HAM DIY Berencana Bangun Kantor Imigrasi Baru di Wates

Rencananya, lokasi kantor imigrasi berada di Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo  tepatnya di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY berencana untuk menambah kantor imigrasi baru di wilayah DI Yogyakarta.

Lokasinya berada di Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo  tepatnya di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat terlebih kantor imigrasi di DIY saat ini hanya berada di Kapanewon Depok, Sleman atau berada di  Bandara Internasional Adisucipto saja.

"Kami menyampaikan (kepada Gubernur DIY) program Kemenkumham wacana untuk memberikan layanan keimigrasian Kulon Progo dan Wates," kata Agung Rektono Seto usai menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Dia mengatakan, Sri Sultan disebut mendukung rencana Kemenkumham untuk menambah kantor imigrasi baru. 

Langkah itu diyakini akan memberi kemudahan investasi dan akan meningkatkan sisi keamanan terlebih Bandara YIA juga melayani penerbangan rute internasional. 

"Beliau sangat mendukung tentang rencana kami untuk membuka layanan di wates dalam rangka kemudahan investasi dan nantinya menjadi bagian pengamanan orang asing yang masuk," paparnya.

Dia menjelaskan, Bandara YIA selama ini masih dalam wilayah kerja kantor imigrasi yang ada di Bandara Adisucipto.

Hal itu membuat petugas dari kantor imigrasi di Bandara Adisucipto dikirimkan setiap hari ke Bandara YIA untuk memberikan layanan keimigrasian.

Selain itu, kantor imigrasi baru di Bandara YIA ini diharapkan dapat mendekatkan masyarakat untuk mengakses layanan keimigrasian, khususnya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.

"Lebih mudah kita memiliki kantor imigrasi di Kulon Progo. Ini memudahkan warga sekitar membuat paspor," jelasnya.

Terkait target pembangunan kantor imigrasi baru, Agung belum bisa memastikan. Sebab Kanwil Kemenkum HAM DIY perlu meminta izin terlebih dahulu dengan sejumlah kementerian lainnya.

"Kami izin kementerian dulu, membutuhkan proses. Karena melibatkan Kemenpan dan Kementerian Keuangan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved