Berita Sleman Hari Ini
Keluarga Korban Pembunuhan Berencana di Sleman Bantah Tudingan Soal Dukun Pengganda Uang
Suami saya itu bukan dukun. Itu beban mental bagi saya dan keluarga saya. Anak saya di sekolah. Di mana-mana (dikatakan anak) dukun pengganda uang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan empat orang di Jalan Tempel - Seyegan, Kabupaten Sleman yang terjadi pada Sabtu (28/1/2023) dinihari, angkat suara untuk meluruskan informasi.
Korban S, yang diracun, dipukul besi dan ditabrak mobil oleh DP dan komplotannya bukan dukun pengganda uang.
Hal itu, diyakini hanya alibi dari komplotan pelaku untuk meringankan hukuman dihadapan pihak berwajib.
Kesaksian itu, dikuatkan dari keterangan Dukuh dan warga setempat.
Baca juga: 70 Pelaku Wisata di Magelang Ikuti Lokakarya Pengetahuan Tentang Candi Borobudur
"Suami saya itu bukan dukun. Itu beban mental bagi saya dan keluarga saya. Anak saya di sekolah. Di mana-mana (dikatakan anak) dukun pengganda uang. Cari yang halal saja bisa. Kenapa harus difitnah seperti itu. (Suami saya) sudah diracun, dibunuh, dan masih difitnah seperti itu. Saya gak terima. Suami saya hilang, uang tidak dikembalikan, dan sekarang difitnah," kata Sulis, istri korban, Selasa (14/2/2023).
Sulis bercerita, almarhum suaminya tidak pernah menerima uang Rp 50 juta dari DP untuk digandakan.
Justru sebaliknya, pelaku DP yang sering main ke rumah, meminta kopi, meminta rokok bahkan kadang meminta makan.
Kebaikan suaminya itu dimanfaatkan pelaku DP untuk meminjam uang.
Dikatakan, pinjaman pertama dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, pelaku DP meminjam uang Rp 20 juta kepada korban.
Setelah ditagih, utang tersebut tidak sanggup dibayar dan akhirnya dilunasi oleh paman DP.
Tak berselang lama, tepatnya ditanggal 15 Oktober 2022 pelaku DP kembali meminjam uang sebesar Rp 50 juta dengan janji seminggu akan dikembalikan.
"Tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Saya sendiri yang memberikan uang Rp 50 Juta itu kepada suami saya (untuk diberikan kepada DP). Jadi, bukan suami saya yang pinjam, tetapi tersangka yang pinjam uang," jelas dia.
Pelaku DP pada 15 Oktober meminjam uang Rp 50 juta kepada korban S dengan janji seminggu dikembalikan.
Namun, hingga jatuh tempo tidak kunjung dibayar. Setelah berkali-kali ditagih, pelaku DP menurut Sulis berjanji membayar utangnya pada pada hari Sabtu (28/1/2023).
Rupanya, malam itu, menjadi tragedi untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban, setelah sebelumnya dua kali diracun namun tidak berhasil.
Malam itu, korban S yang merupakan pengusaha dipukul menggunakan kunci roda hingga sepeda motor korban terperosok.
Setelah korban terjatuh, ditabrak menggunakan mobil pickup hingga tubuhnya terpental di area persawahan.
Saat itu, pelaku DP yang menjalankan aksinya bersama komplotannya, UR (46) warga Tegalrejo Yogyakarta, M alias Imung (42) dan SB alias Monro (29) warga Ngaglik - Sleman sempat mengarang cerita dengan membuat laporan palsu seolah-olah S menjadi korban kekerasan jalanan.
Beruntung, tubuh korban ditemukan saksi dan pihak berwajib di area persawahan dan sempat ditolong untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Namun, setelah seminggu koma, korban meninggal dunia.
"Suami saya meninggal dunia tanggal 3 Februari. Setelah koma satu minggu," kata Sulis.
Ia berharap para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan dan mengarang fitnah terhadap suami itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Dukuh Jingin, Suwono berkata, almarhum S orang baik.
Di lingkungan sekitar tempat tinggal sering bergaul dengan semua warga. Kesehariannya merupakan seorang pengusaha.
Karena itu, Ia mengaku kaget ketika beredar kabar jika almarhum S dikatakan sebagai dukun pengganda uang.
Baca juga: Penasihat Hukum Haryadi Suyuti Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
"Memang perlu diluruskan. Saya kasihan pada keluarga. Padahal anaknya tidak tahu menahu malah jadi korban. Korban moral. Pelaku (semoga) bisa dihukum seadil-adilnya karena telah merampas harta, nyawa dan menghasut informasi di masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Pengacara MSA Lubis dan partners, M Samudera Ali Syahbana Lubis SH berharap Polresta Sleman melakukan penyidikan dengan lebih hati-hati, cermat dan profesional sehingga dapat menggali motif yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban S.
Ia juga berharap, proses hukum dapat menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
"Di mana korban saat ini meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang masih bersekolah," ujar Ali.
Pihaknya berharap Polresta Sleman konsisten untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.