Zico Curiga 2 Hakim Ubah Substansi Putusan MK Berubah Dalam 49 Menit

Advokat muda Zico Leonard Djagardo yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Agus Wahyu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023). 

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim. MKMK dibentuk per 1 Januari 2023 oleh MK sendiri.

Kemudian MKMK dilantik 9 Februari 2023 dan langsung bekerja dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ada tiga anggota dalam MKMK, yakni Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Hakim MK Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan Sudjito mewakili unsur akademisi.

Terkait adanya hakim aktif menjadi anggota MKMK sempat menuai polemik. Sebab, independensi dalam lembaga tersebut pun diragukan. Namun, Ketua MK Anwar Usman berkilah.

Ia mengatakan dimasukkannya Enny sebagai anggota MKMK sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) MK. Ia sebagai Ketua Hakim MK juga yakin ihwal integritas Enny sejauh ini selama menjabat sebagai Hakim MK.

“Termasuk Prof Enny yang selama ini juga saya sudah sekian tahun bersama beliau, integritasnya tidak diragukan dan itulah makannya sepakat kami dalam rapat permusyawaratan hakim menunjuk beliau,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, ia juga menyinggung terkait dua anggota MKMK lainnya, mantan anggota Dewan Etik MK Sudjito dan mantan Hakim MK dua periode I Dewa Gede Palguna yang juga kuat dari sisi integritasnya.

“Yang satu Prof Sudjito masih sebagai anggota Dewan Etik versi UU lama. Kemudian Pak Palguna itu dua periode jadi Hakim Konstitusi dan pada periode kedua sama bersama beliau, jadi saya tahu persis integritasnya,” jelasnya.

Anwar menyatakan, pembentukan MKMK sangat penting karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi UUD 1945.

Anwar, selaku Ketua MK menyatakan, dukungannya terhadap setiap pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan MK dengan sebaik-baiknya. Dukungan dimaksud berupa dukungan administratif dan substantif.

"Saya memiliki kepentingan untuk menjaga kinerja Majelis Kehormatan dalam bekerja secara independen, imparsial atau tidak memihak kecuali pada kebenaran dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh saya selaku Ketua MK maupun para Yang Mulia hakim konstitusi lainnya," tutur Anwar. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved