Jari Pasien Bayi Putus
UPDATE Kasus Jari Pasien Bayi Putus Tergunting, Perawat Ditahan, Peluang Restorative Justice Terbuka
Kini, DN yang merupakan perawat di RS Muhammadiyah Palembang harus ditahan atas kelalaian yang mengakibatkan jari pasien bayi putus tergunting
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Insiden jari pasien bayi putus tergunting oleh perawat yang diduga lalai dalam bekerja di RS Muhammadiyah Palembang berlanjut ke perkara hukum. Oknum perawat itu telah menjadi tersangka dan kini ditahan.
Setelah orangtua bayi yang kehilangan kelingking karena putus tergunting oleh oknum perawat, Suparman (38), membuat laporan di Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/2/2023), kini perawat berinisial DN (34) telah ditahan.

Penahanan dilakukan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
Baca juga: RS di Palembang Minta Maaf Jari Pasien Bayi Putus: Naikkan ke Kelas VIP dan Nonaktifkan Perawat
Pada hari hari sebelumnya, Senin (6/2/2023), jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan perawat itu sebagai tersangka.
Perawat resmi ditahan
Kini, perawat DN yang merupakan perawat di RS Muhammadiyah Palembang harus menerima konsekuensi atas kelalaiannya dalam bekerja.
“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim AKBP Haris mengatakan DN melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di RS Muhammadiyah Palembang.
Kelalaian tersebut mengakibatkan jari pasien bayi perempuan usia 8 bulan itu terpotong hingga putus.
Pihak RS Muhammadiyah Palembang kemudian melakukan operasi penyambungan jari kelingking bayi tersebut.
“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Disebutkan, atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.
“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.
Baca juga: Jari Anaknya Terpotong Gunting, Suparman Laporkan Seorang Perawat RS di Palembang, Ini Kronologinya
Sudah periksa 7 saksi
Perawat DN menjadi tersangka kasus terpotongnya jari kelingking pasien bayi usia 8 bulan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas menangani pasien tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Gelar perkara
Berdasarkan gelar perkara, menurutnya, DN dalam tugasnya kala itu sebenarnya sudah diingatkan oleh orangtua bayi agar berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.
Imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.
Polisi baru menetapkan satu tersangka DN atas peristiwa tersebut. Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.
“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Ibu bayi minta bantuan Hotman Paris

Baca juga: Pernyataan dan Pengakuan RS di Palembang Soal Kelalaian Perawatnya, Jari Pasien Bayi 8 Bulan Putus
Kasus terpotongnya jari bayi perempuan inisial AR berusia 8 bulan oleh oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang inisial DN, ikut disorot pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus itu sampai ke telinga Hotman setelah Sri, ibu kandung AR, meminta pertolongan kepadanya melalui video yang diunggah ke akun instagram @Hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Sri meminta bantuan hukum kepada Hotman untuk menempuh kasus hukum terhadap bayinya yang telah menjadi korban kelalaian oknum perawat.
“Sekarang bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang, pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan Pak Hotman Paris. Terima kasih,” kata Sri.
Polisi beri kesempatan restorative justice
AKBP Haris Dinzah menyatakan bahwa polisi membuka kesempatan penyelesaian selain jalur hukum dalam dalam kasus jari pasien bayi putus tergunting tersebut.
“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.
Pengertian restorative justice
Apa pengertian restorative justice? Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.(sumber kompascom)
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.
Kronologi kejadian
Suparman mengatakan, insiden itu berawal pada Jumat (3/2/2023), anaknya tersebut dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah Palembang karena mengalami demam tinggi.
Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.
Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.
“Perawatan itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, pada Sabtu (4/2/2023).
Suparman menuturkan, saat membetulkan selang infus tersebut, oknum perwat itu terlihat tergesa-gesa.
Ia telah berulang kali memperingatkan perawat tersebut agar berhati-hati. Namun, ucapannya tak digubris.
“Saya sudah bilang sama perawat itu untuk membuka perban perlahan. Namun, perawat itu malah mengambil gunting untuk menggunting perban yang melekat di lengan anak saya,” ujar dia.
Pihak rumah sakit menurutnya telah menemui mereka dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian oknum perawat itu.
Bahkan, ia yang sebelumnya menempati ruang kelas III rumah sakit, kini telah dipindah ke ruangan VIP untuk menjalani perawatan.
“Ini kelalaian rumah sakit, saya tidak terima dengan tindakan seperti ini,” kata dia.
Tindakan RS Muhammadiyah Palembang
Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin, menyatakan bahwa DN yang berstatus sebagai perawat tetap telah dinonaktifkan setelah dinilai lalai dalam tugasnya hingga mengakibatkan jari pasien bayi usia 8 bulan putus karena tergunting.
Pihak RS telah melakukan operasi pada jari bayi tersebut dan kini masih dalam perawatan.
RS Muhammadiyah Palembang juga menaikkan kelas pelayanan terhadap bayi yang jarinya putus karena tergunting oleh perawat tersebut, dari semula kelas III menjai VIP.
Langkah-langkah yang diambil oleh Manajemen RS Muhammadiyah Palembang itu sebagai bagian dari bentuk permintaan maaf atas insiden yang membuat jari pasien bayi putus karena tergunting.
Dalam keterangannya, pihak RS telah menonaktifkan perawat DN pascainsiden putusnya jari bayi 8 bulan berinisial AR yang sedang menjalani perawatan.
Muksin mengatakan DN berstatus sebagai perawat tetap. Bahkan, ia telah bekerja selama 18 tahun terakhir.
“DN kini dinonaktifkan sementara akan diproses oleh komite medik,” kata Muksin, saat memberikan keterangan, pada Sabtu (4/2/2023).
Satu setengah jam operasi
Muksin menuturkan, saat mengetahui jari AR putus akibat tergunting oleh DN, mereka langsung mengambil tindakan berupa operasi terhadap bayi tersebut.
Setelah 1,5 jam operasi penyambungan jari dilakukan, bayi tersebut kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Permintaan maaf
Sebagai bentuk permintaan maaf, pihak rumah sakit juga memindahkan ruang perawatan yang sebelumnya kelas III naik menjadi VIP.
“Di ruangan VIP AR dijaga tiga perawat dan dokter untuk memantau perkembangannya,” ujar Muksin.
Atas insiden ini, pihak rumah sakit berharap kepada keluarga untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami juga sudah minta maaf kepada keluarga korban,” ujar dia.
(*/ kompas.com)
Sebagian artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/163850278/perawat-yang-gunting-jari-bayi-8-bulan-di-palembang-resmi-ditahan?page=all#page2
KONDISI Terkini Pasien Bayi yang Jarinya Putus Tergunting, Operasi Penyambungan 1,5 Jam |
![]() |
---|
RS di Palembang Minta Maaf Jari Pasien Bayi Putus: Naikkan ke Kelas VIP dan Nonaktifkan Perawat |
![]() |
---|
Pernyataan dan Pengakuan RS di Palembang Soal Kelalaian Perawatnya, Jari Pasien Bayi 8 Bulan Putus |
![]() |
---|
Jari Anaknya Terpotong Gunting, Suparman Laporkan Seorang Perawat RS di Palembang, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.