Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pemda DIY Akan Segera Susun Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD

Pemda DIY akan segera membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Pelaksana Harian Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan segera membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pelaksana Harian Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan hal tersebut, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY pada Kamis (9/2/2023).

Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta , Beny mengatakan, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Penerimaan Pajak DIY pada Tahun 2022 Lampaui Target, Jumlahnya Capai Rp5,5 triliun

Hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.

Proporsi dana perimbangan masih mendominasi pendapatan daerah DIY, setidaknya selama kurun waktu tahun 2016-2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif.

Hal tersebut mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY.

Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI ini diharapkan akan membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya. Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini,” terang Beny.

Anggota BULD DIY GKR Hemas menuturkan, penyelenggaraan kegiatan dialog BULD DPD RI dengan Pemda DIY ini bertujuan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu untuk mendapatkan informasi dari Pemda DIY mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.

Termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan Pemda DIY .

Baca juga: Pemkab Sleman Targetkan Pendapatan Retribusi Parkir Rp 2,5 Miliar di Tahun 2023

“Kami berharap dialog dapat berjalan dengan aktif sehingga nantinya poin-poin penting dapat dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi penyusunan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar GKR Hemas.

Sementara itu, Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid mengungkapkan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.

UU HKPD bertujuan untuk mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

“Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal,” jelas Abdurrahman. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved