Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman Targetkan Pendapatan Retribusi Parkir Rp 2,5 Miliar di Tahun 2023

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir. Pada tahun ini, pendapatan retribus

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Pada tahun ini, pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) ditargetkan bisa mencapai Rp 1,9 miliar sementara retribusi parkir dari Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp 600 juta. 

"Jadi kira-kira (target retribusi parkir tahun ini) Rp 2,5 miliar," kata Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Arip Pramana, Kamis (26/1/2023). 

Baca juga: Pemain Inter Milan Bedol Desa di Bursa Transfer Musim Panas 2023?

Retribusi parkir di Sleman terbagi dua kategori. Tepi Jalan Umum seperti di bahu atau pinggir jalan.

Kemudian di tempat khusus parkir yaitu di area Pasar maupun di tempat-tempat aset yang dimiliki pemerintah Kabupaten.

Seperti misalnya Taman Denggung, maupun parkir di objek wisata yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. 

Selain retribusi, pendapatan parkir juga didapat Pemerintah Kabupaten Sleman dari pajak.

Namun, pengelolaan Pajak parkir dari usaha milik personal ini kewenangannya berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Perhitungannya tidak lagi retribusi melainkan dari omzet usaha.  

Pengelolaan perparkiran di Sleman telah diatur dalam Perda nomor 6/2015 sebagaimana diubah tahun 2021.

Adapun tarif retribusi parkir yang diberlakukan di Sleman adalah Rp 1.000- untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000- bagi kendaraan roda empat atau mobil pribadi sedangkan untuk bus sebesar Rp 3.000-. 

Baca juga: Samanhudi, Eks Wali Kota Blitar Diduga Dalang Perampokan Rumah Wali Kota

Arip tidak memungkiri, selama ini masih ada potensi kebocoran retribusi parkir di Kabupaten Sleman.

Hal ini disebabkan masih ada pengelola parkir tepi jalan umum yang belum legal atau belum mendaftarkan ke Pemerintah.

Ke depan, pihaknya berupaya mendorong bagi Juru parkir Ilegal agar bisa dilegalkan.

Satu di antaranya dengan  memfasilitasi Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda). Juru parkir resmi tersebut, yang nantinya mengajak Jukir ilegal agar bisa legal. 

"Kalau masih ada Juru parkir belum ikut dalam artian belum resmi dengan pemerintah, maka harapannya dari temen-temen (Foparmanda) bisa mengajak, sehingga citra juru parkir itu tidak dirusak sama oknum yang disebut jukir nakal," katanya. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved