Kini Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Saat Dirawat di Rumah Sakit
Dalam aturan baru yang tertuang di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta kelas 3, termasuk peserta mandiri kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan mengubah aturan naik kelas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Dalam aturan baru yang tertuang di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta kelas 3, termasuk peserta mandiri kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.
Aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya dimana peserta masih bisa naik ke kelas yang lebih tinggi, yakni kelas 2.
Dalam aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri membenarkan adanya perubahan aturan soal naik kelas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Agenda Nasional Hingga Internasional di DIY Dongkrak Okupansi Hotel Hingga 80 Persen
Menurut Asih, aturan baru soal kenaikan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ini resmi diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu.
Sementara itu anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.
Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.
Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
Aturan naik kelas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Minta Uang untuk Alat Operasi, Dokter di RSAM Lampung Dicabut Hak Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
5 Ribu Warga Kota Yogya Dicoret dari Kepesertaan BPJS Gratis |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.