Sidang Ferdy Sambo
Istri Arief Rachman Tak Mampu Menahan Air Mata
Istri mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma terlihat tak kuasa menahan air matanya.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Istri mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma terlihat tak kuasa menahan air matanya, seusai menghadiri sidang nota pembelaan atau pledoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Nadia menangis saat menceritakan karier suaminya yang hancur terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Pembacaan Vonis Pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo 13 Februari
Sambil terisak, Nadia menuding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menghancurkan karier sang suami dan kehidupan keluarganya. Padahal, sebelum adanya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, menurutnya, Sambo adalah seorang pimpinan yang baik.
Nadia tak menyangka, Sambo tega membohongi dan menjerumuskan para anak buahnya, termasuk Arif. Akibat perbuatan Sambo itu, kata Nadia, karier suami dan kehidupan keluarganya hancur.
"Saya tak mengira, bahwa Pak Ferdy Sambo akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menyeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan. Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier, tapi menghancurkan kehidupan," ucap Nadia sembari menangis.
"Baik suami dan juga keluarganya semua, saya rasa semua hancur adanya kasus ini," sambungnya.
Dengan terseretnya Arif ke dalam perkara ini, Nadia mengaku sedih lantaran anak-anak mereka masih kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Arif tak hanya ditahan atas perkara obstruction of justice, tapi juga dihadapkan pada sidang etik Polri.
Nadia menyebut perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua yang menyerat sang suami merupakan pukulan berat. "Pastinya sedih, karena anak-anak juga masih kecil dan terus juga terutama anak saya masih ada yang sakit ya, jadi butuh papanya yang pasti. Sedangkan, kalau udah ditahan gini kan dan juga sidang etiknya juga sudah ya. Jadi, ya berat sih yang pastinya berat," ujarnya.
Nadia mengklaim, Arif selama ini bekerja sebagai anggota Polri dengan niat ibadah. Tak ada niat jahat dalam diri suaminya itu.
"Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah, tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh. Alhamdulilah, selama ini kerjanya memang lurus-lurus aja," ucap Nadia.
Nadia juga mengaku sempat khawatir dengan keselamatan anak-anaknya seusai sang suami memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang sebenarnya di muka persidangan. Ia takut anak-anaknya bernasib sama dengan Brigadir Yosua.
"Terus waktu itu, saya khawatir dengan keselamatan anak-anak karena kesaksian dari Mas Arif waktu itu jadi semakin memojokkan Pak Ferdy Sambo. Jadi khawatir kalau nanti ada tindakan nekat atau apa kepada keluarga kami," tuturnya.
Nadia kemudian mencurahkan kekhawatirannya kepada Arif dan menyarankan, agar anak-anak mereka bersembunyi untuk sementara waktu. "Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu, karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," tandasnya.
Dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran dinilai merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nadia-arif.jpg)