Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Sempat Cabuli Mertua Sendiri

Pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo ternyata juga mencabuli mertuanya sendiri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Anang Maruf
Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Motif pembunuhan karena pelaku tak puas di ronde pertama. 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo oleh pelanggan open BO-nya membuka fakta baru kebejatan Nanang Trihartanto (21).

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai manusia silver tersebut ternyata juga pernah melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri.

Bahkan pelaku disebut sempat menyekap mertuanya dan mencabulinya.

Fakta baru soal kebejatan Nanang ini disampaikan oleh istrinya sendiri, N.

N mengaku kalau suaminya sempat mengancam akan membunuhnya. Hal itu pula yang membuatnya memilih untuk kabur.

Kepada N, ibunya mengaku pernah dicabuli oleh Nanang dan disekap selama tiga hari.

"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," jelas seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Dalam menjalankan aksinya, menurut N, Nanang selalu memilih hari Kamis.

N sendiri tidak mengetahui apa alasan Nanang melakukan pencabulan setiap hari Kamis itu.

Kasus pencabulan Nanang terhadap mertua ini menurut N akan segera dilaporkan ke polisi.

Pihaknya berharap N mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, EJR (14) ternyata menjajakan dirinya menggunakan sebuah aplikasi dan tewas dibunuh oleh seorang pelanggannya yang bernama Nanang Trihartanto (21).

Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Asal Yogyakarta, Residivis Curanmor di Magelang

Pelaku yang diketahui merupakan warga asal Kartasura sempat memesan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.

Awalnya pelaku mengajak bertemu dengan korban di Hotel Setyorini untuk melakukan hubungan suami istri.

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).

Namun karena saat itu hotel penuh, korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah kos di daerah Kartasura.

Selama satu jam pelaku dan korban melakukan hubungan intim.

Pada saat itu, pelaku masih belum puas namun korban menyatakan waktu bercinta telah habis sesuai transaksi sebesar Rp 300 ribu.

Ketika mengantar korban pulang, pelaku mulai ingin menghabisi nyawa korban.

"Motif pembunuhan pelaku mengaku belum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas AKBP Wahyu.

Pelaku menggunakan obeng dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," ungkap AKBP Wahyu.

Pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver di daerah Kartasura dan sempat dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Magelang pada tahun 2020.

Kini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas AKBP Wahyu. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved