Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Ada Warga Tertabrak Kereta, KAI Imbau Masyarakat Tidak Berkegiatan di Jalur Kereta
KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Manager Humas KAU Daop 6 Yogyakarta , Franoto Wibowo mengatakan ada warga yang tertabrak KA Bogowonto relasi Pasar Senen-Lempuyangan Pasar Senen-Lempuyangan, Jumat (27/01/2023) pagi sekitar pukul 06.59.
Baca juga: Kapan Kereta Panoramic Bakal Operasional Lagi? Ini Jawaban KAI Daop 6 Yogyakarta
"Tadi pagi ada kejadian tertemper KA Bogowonto di KM 510+7 antara Stasiun Kedundang-Wates tadi pagi pukul 06.59,"katanya, Jumat (27/01/2023).
Ia menyebut korban sudah dievakuasi oleh unit pengamanan, dan selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ujarnya.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.