Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Ada Warga Tertabrak Kereta, KAI Imbau Masyarakat Tidak Berkegiatan di Jalur Kereta

KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Polisi mengevakuasi jasad Sugiasih (56) yang tertabrak KA Bogowonto di lintasan rel kereta di Dusun Sindon, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Manager Humas KAU Daop 6 Yogyakarta , Franoto Wibowo mengatakan ada warga yang tertabrak KA Bogowonto relasi Pasar Senen-Lempuyangan Pasar Senen-Lempuyangan, Jumat (27/01/2023) pagi sekitar pukul 06.59. 

Baca juga: Kapan Kereta Panoramic Bakal Operasional Lagi? Ini Jawaban KAI Daop 6 Yogyakarta

"Tadi pagi ada kejadian tertemper KA Bogowonto  di KM 510+7 antara Stasiun Kedundang-Wates tadi pagi pukul 06.59,"katanya, Jumat (27/01/2023). 

Ia menyebut korban sudah dievakuasi oleh unit pengamanan, dan selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian. 

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ujarnya. 

Undang-undang tersebut  menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved