Pemkab Magelang Gelar Rakor POK Terpadu, Capaian Realisasi Fisik Tahun 2022 Diklaim Capai 99 Persen

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, realisasi fisik tahun anggaran 2022 di Kabupaten Magelang cukup baik yaitu mencapai 99 persen.

Dok.Humas Pemkab Magelang
Pelaksanaan Rakor POK Terpadu di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (26/1/2013). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) terpadu tingkat Kabupaten Magelang Akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (26/1/2023).

Kegiatan ini bertempat di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, realisasi fisik tahun anggaran 2022 di Kabupaten Magelang cukup baik yaitu mencapai 99 persen.

Sedangkan realisasi belanja sekitar 89 persen, maka persoalan-persoalan yang terjadi tentunya menjadi refrensi pada 2023.

"Saya apresiasi para Kepala Perangkat Daerah yang telah berhasil melaksanakan kegiatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, dengan capaian fisik 100 persen atau bahkan ada yang melebihi untuk dipertahankan dan dijadikan contoh bagi OPD yang belum bisa 100 persen,"terangnya.

Tak hanya itu, Zaenal menyampaikan pemerintah pusat memberikan gambaran melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang situasi dan kondisi Geopolitik secara global.

Di mana, ditekankan agar APBD kabupaten/kota maupun provinsi harus bisa mampu ikut membantu menyelesaikan problem-problem kebangsaan ini, di antaranya inflasi. 

"Dengan, Rakor POK terpadu Kabupaten Magelang ini bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang maupun Non APBD Kabupaten Magelang," terangnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Magelang, Farida Nurul Aini menyampaikan, rakor POK dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023.

Bahwa salah satu wujud pengendalian terpadu dalam pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Magelang adalah melalui Rakor POK Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan setiap triwulan.

"Tujuan penyelenggaraan Rakor POK Terpadu yaitu untuk mengevaluasi capaian kinerja kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, mengidentifikasi kendala, masalah, dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, sebagai forum komunikasi dan koordinasi untuk mengupayakan solusi atas permasalahan,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved