Berita Jogja Hari Ini

Paguyuban Lurah dan Pamong Nayantaka se-DIY Minta Masa Jabatan Sampai Usia 60 Tahun 

Ribuan perangkat desa se-DI Yogyakarta mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk menyuarakan sejumlah tuntutan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Para pamong desa berkumpul di depan halaman kantor DPRD DIY menyuarakan aspirasinya, Kamis (26/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ribuan perangkat desa se-DI Yogyakarta mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk menyuarakan sejumlah tuntutan.

Para perangkat desa itu berkumpul di halaman DPRD DIY, Kamis (26/1/2023) pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Beberapa perwakilan dari mereka menyampaikan pendapat di ruang rapat paripurna DPRD DIY.

Baca juga: SIMAK Jadwal dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1, Lengkap dengan Kampus Tujuan

Ketua Umum Paguyuban Nayantaka Lurah dan Pamong Desa se DIY Gandang Hardjanata, mengatakan kedatangan para pamong desa ke DPRD untuk menindaklanjuti wacana masa kerja pamong desa disamakan dengan kepala desa/lurah.

"Dengan demikian, kami menolak tegas wacana masa jabatan pamong kalurahan yang akan disamakan dengan masa jabatan lurah," katanya di ruang rapat paripurna, Kamis siang.

Pihaknya memohon para anggota DPRD DIY menyampaikan aspirasinya itu ke pemerintah pusat.

Ketua Paguyuhan Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya menambahkan, menurutnya jabatan perangkat atau pamong desa berbeda dengan jabatan kepala desa.

"Karena perangkat desa ini struktur desa, bekerja sebagai administratur. Bukan jabatan politik yang tiap periode bisa diganti. Misal lima atau enam tahun ganti kan enggak mungkin," jelasnya.

Oleh karenanya, aspirasi mereka sama yakni meminta pemerintah untuk tetap menerapkan aturan masa jabatan kerja para pamong desa sampai dengan usia 60 tahun sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pihaknya memaklumi setiap satu dasawarsa atau menjelang pemilu sudah pasti akan ada revisi atau perubahan undang-undang.

"Namun demikian pamong kalurahan tidak seharusnya dicederai. Upaya kami sudah menyurati Mendagri, DPR RI dan DPRD DIY," tegasnya.

Penyampaian aspirasi itu disambut oleh beberapa fraksi di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ini saya tegaskan, untuk fraksi yang tidak hadir bukan berarti tidak mendukung. Mereka masih di atas ada tamu dari KPK," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Baca juga: Pendaftaran Panwaslu 3 Kelurahan di Kota Yogya Diperpanjang, Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi

Nuryadi menegaskan, jajaran anggota DPRD DIY mendukung tuntutan para pamong atau perangkat desa tersebut.

Ia berjanji akan meneruskan aspirasi para pamong itu ke DPR RI.

"Kami teruskan aspirasi ini sampai Jakarta. Saya bawa aspirasi ini sampai ke sana (pemerintah pusat)," pungkasnya. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved