Berita Sleman Hari Ini

Kemenag Sleman Catat Ada 215 Anak Melakukan Pernikahan Dini Selama 2022

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman mencatat ada sebanyak 215 anak berusia kurang dari 19 tahun melakukan pernikahan selama 2022.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
thisamericanlife.org
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman mencatat ada sebanyak 215 anak berusia kurang dari 19 tahun melakukan pernikahan selama 2022.

Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya, yang mana tercatat ada 222 anak menikah berusia kurang dari 19 tahun.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sleman, Sidiq Pramono, mengatakan, selama 2022 terdapat 77 laki-laki dan 138 perempuan yang berusia kurang dari 19 tahun menikah.

Baca juga: Marine Cruise Yogyakarta Buka Peluang Warga Gunungkidul Jadi Kru Kapal Pesiar

Sedangkan, selama 2021 terdapat 86 laki-laki dan 136 perempuan yang menikah dengan usia kurang dari 19 tahun.

Melalui hal tersebut, pihaknya pun terus berupaya menekan angka pernikahan dini.

"Kami melakukan upaya dengan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS). (Kegiatan itu dilakukan dengan) kerjasama antara madrasah maupun sekolah," ucapnya kepada Tribun Jogja, Rabu (25/1/2023).

BRUS sendiri dilakukan untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan benar akan masa depan mereka yang masih panjang kepada para siswa.

Begitu pula dengan menanamkan kesadaran akan kerugian nikah di usia sekolah, memberikan pemahaman yang benar akan tanggung jawab masing-masing serta lain sebagainya. 

"Saat ini, (kegiatan itu) baru masuk beberapa madrasah, mudah-mudahan bisa menurunkan angka (pernikahan anak di bawah usia 19 tahun) itu," tutur Sidiq.

"Melalui penyuluh agama, kami juga minta untuk menyampaikan terkait materi dakwah akan bahaya perkembangan pergaulan bebas remaja dan bahayanya internet, apalagi masa covid sangat bebas," imbuh dia.

Baca juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Berpeluang Terjadi di Perairan Selatan Yogyakarta

Sebagai langkah dalam rangka penanganan pernikahan usia sekolah, Kemanang Kabupaten Sleman turut melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman.

Untuk itu, pihaknya berpesan, kepada pihak-pihak terkait agar bersama-sama menekan terjadinya pernikahan usia sekolah.

"Kepada generasi milinial, diimbau untuk berhati-hati dan dapat menjaga diri atas perkembangan era digital. Sehingga tidak terbawa arus pergaulan bebas yang jauh dari nilai-nilai agama," pintanya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved