Perubahan Masa Jabatan Kades
Begini Respon Ketua Komisi II DPR RI Soal Perubahan Masa Jabatan Kades
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku tidak mempermasalahkan perubahan masa jabatan kades asalkan melalui kesepakatan bersama dan kajian mendalam.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tuntutan ribuan kepala desa agar masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam aksi unjukrasa yang digelar di gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu direspon oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku tidak mempermasalahkan perubahan masa jabatan kades asalkan melalui kesepakatan bersama dan kajian mendalam.
"Kalau itu kesepakatan bersama berdasarkan kajian dan kepentingan yang baik untuk desa, oke saja kalau menurut saya, gak ada masalah," kata Doli seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Menurut dia, kajian perubahan masa jabatan kades ini diperlukan agar sesuai dengan tujuan kepentingan pembangunan nasional.
Jangan sampai, wacana perubahan masa jabatan kades ini dilakukan karena ada kaitannya dengan pemilu 2024.
"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan, jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan Komisi II DPR RI sudah sejak lama mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya mengatur masa jabatan kades.
Namun baru-baru ini, justru revisi UU tersebut didorong, di tengah tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
"Itu menurut saya harus diluruskan, dikembalikan, makanya bagaimana caranya? Masuk dulu sepakat gak kita revisi UU ini kalo kita sepakat direvisi," ucapnya.
"Kalau kita sepakat direvisi kita bisa lihat secara keseluruhan, karena gini apapun pasal yang ada di satu UU saling keterkaitan misal 9 tahun kita ubah pasti akan ada dampaknya," lanjut Doli.
Doli mengaku telah mempersilakan para kades untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mendorong pembahasan mengenai masa jabatan kades.
"Kami sudah mendorong, tinggal kesepakatan dengan pemerintah. Jadi sebetulnya kita menunggu dari pemerintah kapan kita merasa penting perlu untuk membahas revisi undang-undang ini. Kalau kami sudah siap," ungkap Doli.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ratusan-Kades-Purworejo-Berangkat-ke-Jakarta-Ikut-Aksi-Damai.jpg)