Dinas Kebudayaan Kulon Progo Kenalkan Cagar Budaya Kepada Masyarakat Melalui Media Digital 

Pengenalan secara digitalisasi dilakukan agar keberadaan cagar budaya di Kulon Progo lebih dikenal oleh masyarakat terutama generasi muda

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Fitur yang berisikan daftar cagar budaya di Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Kulon Progo tengah mengembangkan website yang berisikan bermacam-macam cagar budaya di daerah ini seiring kemajuan teknologi.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo, Siti Isnaini, mengatakan pengenalan secara digitalisasi dilakukan agar keberadaan cagar budaya di Kulon Progo lebih dikenal oleh masyarakat, terutama generasi muda yang mayoritas mengakses informasi melalui handphone maupun perangkat lainnya.

Tercatat, ada 126 peninggalan sejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Kulon Progo bisa diakses melalui link bit.ly/cagarbudayakulonprogo.

Melalui link tersebut, siapapun bisa mengakses informasi cagar budaya mulai dari foto, deskripsi hingga rute perjalanan menuju ke lokasi tersebut.

"Ke depan, jumlah cagar budaya yang bisa diakses akan bertambah. Karena masih ada 20 peninggalan sejarah yang SK-nya belum masuk," ucapnya, Selasa (17/1/2023).

Disbud Kulon Progo juga akan mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2022 tentang pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya di Kulon Progo.

Sosialisasi dilakukan karena terdapat pemahaman masyarakat yang belum tepat terkait cagar budaya.

Masyarakat kerap kali beranggapan jika bangunan cagar budaya yang rusak tidak boleh diperbaiki.

Padahal aslinya boleh diperbaiki namun menyesuaikan bentuk aslinya. Serta, pemanfaatan terhadap cagar budaya tersebut.

Seperti cagar budaya di Kotabaru yang kini dimanfaatkan sebagai tempat berswa foto.

Kemudian bangunan Bale Agung yang dimanfaatkan sebagai ruang rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.  

Disampaikan Isna, kedua upaya itu dilakukan agar keberadaan cagar budaya di Kulon Progo tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Pasalnya, sebuah benda bisa ditetapkan sebagai cagar budaya minimal berusia 50 tahun dan melalui kajian yang dilakukan oleh tim ahli cagar budaya (TACB).

"Harapannya, pelestarian cagar budaya peninggalan sejarah itu tidak asing di masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved