Berita Bantul Hari Ini

KONI Bantul Bentuk Tim Untuk Mengkaji Kasus Dugaan Pencabulan yang Dialami Atlet Gulat

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul melakukan penelusuran secara internal atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelatih

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Prosesi pelantikan pengurus KONI Kabupaten Bantul periode 2023-2027 di Pendopo Parasamya, Senin (16/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul melakukan penelusuran secara internal atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelatih gulat kepada atletnya.

KONI Bantul berharap ada titik terang dalam kasus ini dan tidak lagi berlarut-larut.

Ketua Umum KONI Bantul, Gandung Pardiman menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komitmen secara lugas atas kasus ini.

Baca juga: Pembangunan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Akan Didahulukan Karena Penunjang Pertumbuhan Ekonomi

Pihaknya tak ingin buru-buru mengambil kesimpulan tanpa ada kejelasan yang pasti.

“Ini harus berhati-hati karena yang satu (pelatih) merasa tidak mencabuli, yang satu (atlet) merasa dicabuli, maka perlu kajian-kajian yang rasional,” ujarnya Senin (16/1/2023).

Maka dari itu, dirinya telah membentuk tim untuk melakukan kajian untuk mengusut kebenaran dalam kasus tersebut. Apalagi menurutnya, informasi yang beredar masih simpang siur. Dengan kajian tersebut, diharapkan pihaknya akan dapat menentukan langkah yang tepat dalam memberi keputusan ke depannya.  
 
“Tim hukum baru kita tugasi, saya belum menerima laporan dari tim hukum. Tim baru menyusun programnya, tapi opini setelah (kasus) timbul juga akan masuk dalam kajian,” terangnya.  

Adapun Polres Bantul pada Desember kemarin telah menetapkan pelatih cabor gulat berinisial AS sebagai tersangka. Namun demikian, saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan atas tersangka.

Pasalnya AS dinilai kooperatif dalam pemeriksaan, dan Polres Bantul juga masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal  menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bantul.

Namun untuk upaya penahanan terhadap AS belum dapat dilakukan. Sebab polisi  masih harus menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga: Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Tribun Jogja Jalin Silaturahmi dan Kerjasama

"Belum (dilakukan penahanan) karena kemungkinan masih banyak petunjuk dari JPU," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS terhadap atlet binaannya berinisial A terjadi, pada 27 Juli 2022. Korban baru melaporkan hal tersebut ke Polres Bantul pada 27 Oktober 2022.

Saat kejadian, A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan yang ada di Sanden Bantul. A diminta untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved