Pernikahan Pria dan Kambing

Kronologi Pernikahan Pria dan Kambing Betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Gresik

warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video viral pernikahan seorang pria dengan domba betina.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/Willy Abraham dan Kompas/Istimewa
(KIRI) Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto berikan klarifikasi soal pria nikah dengan domba dan (KANAN) Viral video pria nikahi domba di Gresik. 

TRIBUNJOGJA.COM, GRESIK - Pada pertengahan 2022 silam, warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video viral pernikahan seorang pria dengan domba betina.

Video pernikahan pria dengan seekor domba betina tersebut menyebar melalui Instgram dan TikTok.

Dalam video yang beredar, ada seorang pria lengkap dengan jas warna hilam mengenakan blangkon berwarna hijau di kepalanya.

Ia disebutkan dalam video sebagai mempelai pria yang akan menikah.

Anehnya, calon istri pria ini bukanlah seorang perempuan, melainkan domba betina berwarna putih.

Si pria kemudian terlihat duduk bersimpuh di samping kambing.

Sejumlah orang juga berkumpul di lokasi tersebut.

Si pria selanjut menjabat tangan pria lain di depannya seolah-olah sedang melaksanakan prosesi ijab kabul.

Pada akhir video, si pria dan para warga mengangkat tangan untuk berdoa.

Dihimpun dari Kompas.com, pria yang menikahi domba betina tersebut bernama Saiful Arif (44).

Ia merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Sedangkan domba betina diberi nama Sri Rahayu.

Adapun prosesi pernikahan dilangsungkan di sebuah tempat yang dinamakan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022) lalu.

Faktanya, video pernikahan pria dan domba hanya sekedar konten saja.

Anggota DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto yang turut terlibat dalam pembuatan video memberikan klarifikasinya.

Nurhudi merupakan pemilik dari Pesanggrahan Kramat Ki Ageng.

"Itu hanya konten, tidak membawa agama atau menyinggung sisi agama mana pun," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Nurhudi melanjutkan, motif atau tujuan membuatan konten ini agar viral.

Ia ingin video pria nikahi domba direspons oleh banyak warganet.

"Di awal sudah saya sampaikan ke teman-teman, kepada kyai, ini hanya konten supaya mendapat like yang banyak."

"Proses di situ sudah saya pesan jangan sampai ada menggunakan bahasa keagamaan apapun," katanya, dikutip TribunJatim.com.

Nurhudi kemudian meminta maaf lantaran konten tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Ia juga menegaskan, konten tidak bermaksud menyinggung budaya dan agama manapun.

"Dalam prosesi keceplosan dan berhubung tersebar terlebih dahulu. Kesalahan disitu menimbulkan Ketidaknyamanan di publik."

"Saya pribadi memohon maaf sebesar-besarnya saya tidak bermaksud untuk melecehkan agama dan melecehkan budaya," imbuhnya.

Baca juga: Kesal Duit dari ATM Robek, Warga Ini Nekad Gunting Uang Rp32 Juta, Lalu Disetor Lagi, Berujung Bui

4 Orang jadi Tersangka

Pasca viralnya video pernikahan seorang pria dengan kambing betina tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Krisna penghulu pernikahan manusia dengan domba.

Arif Saifullah pemilik konten dijerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Saiful Arif, Sutrisna atau Krisna dan Nur Hudi Didin Arianto dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa, ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara, kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (1/7/2022) silam.

Aziz menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang tersebut belum ditahan. Diakui Azis, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya.

Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.

Azis juga menegaskan, pihaknya serius mengawal kasus penistaan agama ini. Mulai dari menerima pengaduan, kemudian naik laporan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga kini ditetapkan empat tersangka.

 Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan sikap. Bahwa pernikahan Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor domba betina putih yang diberi nama Sri Rahayu, yang digelar di Pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, adalah Penistaan Agama.

Termasuk Arif Saifullah pemilik konten dan Krisna selaku penghulu. Keempat orang tersebut juga sudah membaca kalimat syahadat sekaligus surat pernyataan bertaubat.

Masuk Persidangan

Setelah hampir setengah tahun berlalu, kasus pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Gresik tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Pada Rabu (11/1/2023) kemarin, persidangan memasuki pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kiai H Mansyur Shodiq sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kiai H Mansyur Shodiq menegaskan pernikahan manusia dengan domba di Gresik, Jawa Timur disebut melanggar syariat Islam.

Menurut Shodiq, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami, .

"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana.

Lebih lanjut Kiai Mansur Shodiq menambahkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kriteria.

"Dalam Islam juga ada kretera pasangan pengantin," katanya.

Selanjutnya, Kiai Mansoer Shodiq menambahkan, beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam.

"Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat 'saya menikahkan', Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobul juga. Lalu ada ucapan mas kawin," imbuhnya.

Saat persidangan juga diputarkan video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial.

"Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredar video tersebut, maka dari yang terlihat itu kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa. Agar masyarakat tidak ribut," imbuhnya.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yaitu Gunadi untuk bertanya kepada saksi ahli.

Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya, apakah dalam kesaksian sebagai ahli dan sebagai Ketua MUI Kabupaten Gresik ada unsur paksaan.

"Ini sesuai tugas MUI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beragama. Agar masyarakat tidak resah," kata Kiai Mansoer Shodiq. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved