Berita Jogja Hari Ini

Pemilik 7 Bidang Tanah Diidentifikasi, Pemda DIY Lanjutkan Pelepasan Tanah Tol Yogyakarta-YIA

Pemda DIY berhasil mengidentifikasi pemilik tujuh bidang tanah yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya. Hal itu merupakan tahapan dalam proses

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY berhasil mengidentifikasi pemilik tujuh bidang tanah yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya.

Hal itu merupakan tahapan dalam proses pembebasan lahan proyek tol Yogyakarta-Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Pemilik tujuh bidang tanah tersebut sempat misterius lantaran yang bersangkutan tidak menghadiri undangan sosialisasi.

Baca juga: Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Waspadai Leptospirosis Saat Musim Hujan

"Ya kita sempat kesulitan mencari pemilik lahan itu, ada tujuh bidang tanah. Sekarang sudah ketemu dan disosialisasikan. Mereka sudah bisa menerima," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji , Kamis (5/1/2023).

Dengan demikian, Pemda DIY dapat segera melanjutkan tahap pelepasan tanah berikutnya yakni konsultasi publik.

Proses itu untuk mendapat persetujuan tertulis dari warga terdampak bahwa mereka berkenan melepas tanahnya untuk proyek tol.

Setelah konsultasi publik rampung, Gubernur DIY akan segera menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk tol Jogja-YIA sehingga masyarakat terdampak dapat segera mendapat ganti rugi.

"IPL belum, yang sudah baru IPL untuk bidang tanah tambahan yang terdampak tol Yogyakarta-Bawen," katanya.

Aji mengatakan, sejauh ini baru IPL untuk penambahan lahan tol Jogja-Bawen yang sudah terbit. IPL itu telah ditandatangani Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bernomor 405/KEP/2022.

Adapun IPL Jogja-YIA baru akan diterbitkan jika seluruh warga terdampak telah setuju untuk melepas tanahnya melalui tahap konsultasi publik.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, tujuh bidang lahan tersebut berhasil diidentifikasi berkat penelusuran yang dilakukan pihak kalurahan.

Baca juga: GIPI DIY Berharap Banyak MICE di DIY Untuk Dongkrak Low Season

Terungkapnya identifikasi pemilik lahan itu karena pemiliknya tidak mengetahui tanahnya terimbas proyek tol Jogja-YIA. Hal ini disebabkan karena pemilik lahan belum mendapatkan informasi.

“Sudah teridentifikasi, mereka tidak tahu kalau tanahnya terkena proyek pembebasan jalan tol sehingga saat konsultasi publik besok langsung akan kami undang. Lahan-lahan in ikan menyebar ada di Kaligintung (Kulon Progo), kemudian Sedayu (Bantul) juga,” ujarnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk melaksanakan tahap konsultasi publik di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.

"Kami lagi jadwalkan konsultasi publik dimulai kapan, itu akan kami bahas. (Warga terdampak) sudah setuju semua, bahkan saat ini sudah mendekati pemberkasan kalau dilakukan konsultasi publik,” katanya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved