Oknum Guru SD yang Diduga Berselingkuh dengan Kades di Kajoran Magelang Akui Perbuatannya

Proses pemanggilan oknum guru tersebut terbilang susah karena yang bersangkutan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Kantor Koordinator Wilayah Disdikbud Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang diduga berselingkuh dengan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang akhirnya mengakui perbuatannya.

Hal tersebut disampaikannya saat dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kajoran, Kamis (05/01/2023).

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Muh Tadin mengatakan,proses BAP berjalan sejak pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB.

"Semua pertanyaan dijawab, ada lebih dari 20 pertanyaan. Termasuk, dia mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya saat ditemui di kantornya,pada Kamis (05/01/2023).

Ia menerangkan, proses pemanggilan oknum guru tersebut terbilang susah karena yang bersangkutan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Padahal, sudah dua kali oknum guru yang bersangkutan diminta untuk melakukan klarifikasi, bahkan surat pemanggilan pun sudah dilayangkan, pada Rabu (04/05/2023) lalu.

Informasi keberadaan oknum guru yang bersangkutan didapati dari adik kandungnya yang juga mengajar di salah satu sekolah dasar di kecamatan tersebut.

"Sempat sudah dicari-cari tidak ketemu. Kemudian, kemarin saya mencari tahu keberadaannya lewat adiknya. Saya tanya ke dia, dimana kakaknya (oknum guru) dijawab sedang ada di Semarang. Ya, sudah saya  bilang minta tolong ada undangan ini dari dinas, tolong sampaikan kepada yang bersangkutan, bagaimanapun caranya harus tersampaikan. Dan, hari ini yang bersangkutan akhirnya datang juga,"tuturnya.

Ia menerangkan, sulitnya yang bersangkutan dihubungi disebabkan adanya rasa malu, takut, dan beban mental. Bahkan, yang bersangkutan mengaku merasa tertekan.

"Yang bersangkutan  merasa tertekan dan beban mental. Saya tanya dia  menyebutkan  takut, malu, dan punya perasaan yang tidak karuan lah,"ungkapnya.

Sedangkan untuk proses selanjutnya seusai dilakukan BAP di lingkungan Koordinator Wilayah, BAP akan dilanjutkan ke tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang.

"Proses BAP-nya dilakukan berjenjang dari sekolah, koorwil, dinas, dan BKPPD. Rencananya besok berkas-berkas BAP beserta lampirannya, foto, dan macam-macam itu dibawa ke Dinas Pendidikan. Sekaligus, membawa yang bersangkutan untuk di BAP di tingkat dinas,"ujarnya.

Nantinya, jika proses BAP di tingkat dinas sudah selesai maka lanjutannya yakni pelimpahan berkas ke BKPPD.

Pada proses inilah akan diketahui hukuman atau sanksi yang akan diterima oknum guru tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved