Kronologi Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades dan Guru SD di Kajoran Magelang

Keduanya diketahui sempat digerebek saat berduaan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan  Ayah, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (31/12/2022) lalu

dok.istimewa
Ilustrasi PNS selingkuh 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) dan guru Sekolah Dasar (SD) yang bertugas di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang diduga terlibat perselingkuhan.

Keduanya diketahui sempat digerebek saat berduaan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan  Ayah, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (31/12/2022) lalu

Penggerebekan tersebut ternyata dilakukan sendiri oleh suami dari oknum guru berinisial H (48).

Dalam proses penggerebekannya, H meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat.

Saat ditemui di Mapolsek Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (03/01/2023), H menceritakan kronologi kejadiannya.

Ia mengatakan, proses penggerebekan terjadi pada malam pergantian tahun 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Dirinya mendapatkan informasi dari orang terdekatnya kalau sang istri bersama oknum Kades sedang berada di hotel di wilayah Kebumen.

"Saya langsung ke sana, kemudian sekitar pukul 02.00 penggerebekan dilakukan. Saya dibantu polisi setempat,"ujarnya.

Saat pintu kamar hotel diketuk, lanjutnya, tidak langsung dibuka oleh oknum kades dan guru tersebut.

Lalu, pada ketukan selanjutnya pintu pun dibuka oleh oknum Kades.

"Saat pintu dibuka, saya lihat istri saya sudah tidak ada di kamar, lari ke kamar mandi. Itu, saya lihat ke kamar mandi pergoki dia di sana hanya memakai sarung,"ucapnya.

Ia bercerita, sebenarnya firasat adanya kejanggalan dalam rumah tangga sudah dirasakan sejak dua tahun lalu, usai sang istri sudah dilantik menjadi seorang ASN PPPK pada 2022 lalu.

Rumah tangga yang sudah dibina sejak 16 tahun itupun akhirnya terguncang. 

"Istri saya jadi sering mendiamkan saya, bahkan mengajukan gugatan perceraian. Tapi saya tahu dia ada hubungan  sama Pak Kades itu sudah 2 tahun. Istri saya sempat menggugat saya, tetapi tidak bisa karena alasannya tidak benar. Dia kan sudah PPPK, dari dinas  ternyata gugatannya itu bohong semua. Saya kan datang sewaktu sidang, tidak ada masalah apa-apa tiba-tiba menggugat,"ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved