Penerapan ETLE Statis dan Mobile Penganti Tilang Manual
ETLE statis akan menggunakan kamera CCTV yang dikelola oleh petugas. ETLE mobile adalah sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan poli
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA - Untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik saat ini sedang dikembangkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan ETLE Mobile
Berikut perbedaan antara sistem ETLE Statis dan Mobile
1. ETLE Statis
ETLE Statis adalah sistem tilang yang pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ETLE statis ini secara bertahap akan diterapkan di 34 Polda di seluruh Indonesia.
ETLE statis akan menggunakan kamera CCTV yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri yang merekam pelanggaran lalu lintas.
Jika terjadi pelanggaran maka petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
Isi surat itu adalah permohonan kepada pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut.
Jika sudah dikonfirmasi maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk membayar denda lewat Bank BRI.
Namun jika mengabaikan surat konfirmasi dan tidak dilakukan pembayaran dendanya, sanksinya adalah pemblokiran STNK.
2. ETLE mobile
ETLE mobile adalah sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan gawai (handphone).
Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkompeten.
Petugas polisi itu juga harus memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera handphone dan tercatat nomor IMEI-nya.
ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti di bawah ini:
1. Tidak memakai helm
2. Melawan arus
3. Parkir tidak pada tempatnya dan
4. pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis. ( Tribunjogja.com/setneg)