Penerapan ETLE Statis dan Mobile Penganti Tilang Manual

ETLE statis akan menggunakan kamera CCTV yang dikelola oleh petugas. ETLE mobile adalah sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan poli

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
polri.go.id
unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Yang nantinya kamera tersebut akan dipasang di 11 unit mobil patroli petugas Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. 

Tribunjogja.com JAKARTA - Untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik saat ini sedang dikembangkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan ETLE Mobile

Berikut perbedaan antara sistem ETLE Statis dan Mobile

1. ETLE Statis

ETLE Statis adalah sistem tilang yang pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

ETLE statis ini secara bertahap akan diterapkan di 34 Polda di seluruh Indonesia.

ETLE statis akan menggunakan kamera CCTV yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri yang merekam pelanggaran lalu lintas.

Jika terjadi pelanggaran maka petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Isi surat itu adalah permohonan kepada pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut.

Jika sudah dikonfirmasi maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk membayar denda lewat Bank BRI.

Namun jika mengabaikan surat konfirmasi dan tidak dilakukan pembayaran dendanya, sanksinya adalah pemblokiran STNK.

2. ETLE mobile

ETLE mobile adalah sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan gawai (handphone).

Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkompeten.

Petugas polisi itu juga harus memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera handphone dan tercatat nomor IMEI-nya.

ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti di bawah ini:

1. Tidak memakai helm

2. Melawan arus

3. Parkir tidak pada tempatnya dan

4. pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis. ( Tribunjogja.com/setneg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved