Tol Yogyakarta Bawen
Kabar Terbaru Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Yogyakarta-Solo
pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Yogyakarta-Bawen. total mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 2.023.994.200.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Desa Jamuskauman, Kecamatan Ngluwar menjadi lokasi pertama di wilayah Kabupaten Magelang yang penerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

Proses pembayaran UGR berlangsung di Balai Desa Jamuskauman, pada Kamis (22/12/2022).
Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, Desa Jamuskauman yang disetujui sebanyak 186 bidang dari milik 170 warga.
“Di Jamuskauman yang disetujui 186 bidang dengan nilai nominal ganti manfaatnya sebesar Rp101.707.723.000,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Ia melanjutkan, di Kabupaten Magelang yang sudah diajukan untuk pembayaran sebanyak 1.096 bidang akan tetapi yang baru dikabulkan sebanyak 636 bidang.
"Yang baru dikabulkan oleh LMAN (lembaga manajemen aset negara) baru itu saja,"tuturnya.
Dari 170 pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi itu, satu di antaranya Mudijana.
Adapun luas tanah miliknya yang terkena proyek jalan tol seluas 1.954 meter persegi.
Dengan total mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 2.023.994.200.
“Ya biasa, mengelola dari warisan orangtua. Ini satu bidang, dapat Rp 2,023 miliar,” terangnya.
Uang ganti rugi ini, lanjutnya, akan dibelikan tanah.
Nantinya juga akan dibagikan kepada anaknya dan istri.
“Ini sudah saya plot (direncanakan), sudah habis. Kembalikan sawah disini. Mau cari tanah di Prambanan. Sebagian kecil lagi dibagikan kepada anak berupa uang, Rp 50 juta per anak (empat anak), termasuk istri,” kata dia.
Penerima ganti rugi lain yakni Yudo Kusbiyanto mengatakan, sebanyak dua bidang tanah miliknya terdampak Tol Yogyakarta-Bawen.
Dengan total luasannya sekitar 2000 meter persegi.