Berita Wonosobo

Tak Kantongi Izin Satpol PP Wonosobo Hentikan Pembangunan Menara Telkomunikasi di Desa Kapulogo

Satpol PP Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJATENG.COM/IMAH MASITOH
Penyegelan Menara telekomunikasi di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama. Pasalnya, menara telekomunikasi yang berada di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo ini belum memiliki izin berdiri.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Sumekto Hendro Kustanto, penghentian sementara ini dilakukan setelah melalui rapat sebelumnya.

"Setelah dirapatkan dan dikaji pada Selasa (12/12/2022) lalu, di Dinas PUPR salah satu rekomendasi rapat adalah dilakukan penghentian," ungkapnya.

Hal ini sesuai Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

Dalam perda itu tercantum penghentian pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan jika tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan izin lokasi.

"Masyarakat mengeluh dan melapor melalui saluran aduan Lapor Bupati, bahwa menara ini diduga menyebabkan sinyal di wilayah tersebut tidak stabil. Hingga kita menindaknya pada Rabu (21/12/2022)," tambahnya.

Petugas memasang Pol PP Line dan baner bertuliskan informasi bangunan disegel sementara. Bangunan ini akan disegel sampai pemilik atau pengelola tower memiliki izin lengkap. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved