Kisah Di Balik Suksesnya Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba, Bisa Tidak Pulang Berhari-Hari

Dalam sepekan, jajaran Ditresnarkoba Polda DIY kembali menggagalkan peredaran obat keras berbahaya mengandung Trihexyphenidyl.

Editor: ribut raharjo
Humas Polda DIY
Jelang akhir tahun 2022, Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY kembali mengungkap kasus peredaran narkoba obat keras berbahaya melalui e-commerce. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam sepekan, jajaran Ditresnarkoba Polda DIY kembali menggagalkan peredaran obat keras berbahaya mengandung Trihexyphenidyl, Tramadol dan DMV Nova jaringan Yogyakarta - Jakarta.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari perjuangan berat para petugas penyelidik yang intens melakukan penyelidikan di lapangan.

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono kepada pewarta menceritakan, berawal dari informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan ini terkadang cepat, namun bisa memakan waktu berhari-hari di lapangan," ungkapnya.

Menurutnya, petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan bisa tidak pulang berhari-hari, bahkan menutup saluran komunikasi dengan pihak keluarganya, agar tugasnya membuahkan hasil.

"Terkadang petugas itu di lapangan ga sempat mandi, mengendap melakukan pengintaian hari ke hari," ucapnya.

Lanjut AKBP Bakti, tantangan kepada petugas tidak hanya saat di lapangan. Namun ada pelaku yang menawarkan sejumlah uang agar kasusnya diberhentikan.

"Nah di sinilah keimanan dan kedisiplinan petugas sedang diuji. Ada sebuah konsekuensi dari hal tersebut yang pasti sangat merugikan bagi oknum petugas penerima tawaran (suap) dari terduga pelaku," ujarnya.

Baginya bila seseorang oknum petugas yang menyeleweng dalam tugas, maka pimpinan Polri dengan tegas akan menindak oknum tersebut.

"Pimpinan tidak segan dalam memberikan hukuman, selain itu ada hukuman pidana bagi oknum tersebut," jelasnya.

Tindak pidana kasus narkoba menjadikan perhatian khusus bagi Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.

Mereka yang mampu mengungkap kasus kasus besar, tentu akan  akan menerima reward penghargaan .(hms)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved