Berita Jogja Hari Ini
ASN Pemda DIY Dilarang Cuti Secara Massal Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperkenankan untuk mengambil cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berbeda dengan tahun sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperkenankan untuk mengambil cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, meski diperkanankan mengambil cuti, namun ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, yakni instansi tidak boleh memberikan cuti terhadap pegawainya secara massal.
Hal ini untuk memastikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlangsung.
Baca juga: Aminah Cendrakasih Mak Nyak Si Doel Meninggal Dunia, Rano Karno: Abang Mohon Maaf
Terlebih pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan cuti bersama.
Sehingga libur nasional yang ditetapkan hanya pada tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.
Di luar waktu tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) di DIY tetap beroperasi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Kebijakan yang kita lakukan itu cuti tidak boleh rombongan supaya layanan tidak terganggu. Nanti kalau separuh cuti semua jadi masalah. Walaupun dibolehkan akan kita atur agar layanan harus jalan," kata Aji, Rabu (21/12/2022).
Aji juga menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau keperluan pribadi saat Nataru.
Baca juga: Gus Hilmy Kembali Dicalonkan Maju ke DPD RI dan Serahkan Bukti Dukungan 5.941 KTP Warga DIY
Masyarakat pun dipersilahkan untuk melapor jika menemui kendaraan dinas yang dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Pengawasannya pada masyarakat. Kalau tahun baru begini biasanya tidak ada di lapangan akan banyak mobil dinas karena ketugasan teman-teman kan nggak libur jadi sudah kita mengawasinya," katanya. (tro)