Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Penasihat Hukum Tersangka DDS Sebut Pelaku Jalani Rekonstruksi dalam Keadaan Tidak Tertekan
Dengan wajah datar, tersangka Dhio Daffa Syadilla alias DDS (22) digiring oleh petugas Polresta Magelang untuk menjalani proses rekonstruksi pembunuha
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting km
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dengan wajah datar, tersangka Dhio Daffa Syadilla alias DDS (22) digiring oleh petugas Polresta Magelang untuk menjalani proses rekonstruksi pembunuhan terhadap tiga anggota keluarganya sendiri.
Adapun rekonstruksi digelar di rumah tersangka, dan korban yang berlokasi Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabuaoten Magelang, pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Pertamina Siagakan Satgas Agar Stok BBM, LPG, dan Avtur di Jateng-DIY Aman Selama Nataru
Rangkaian rekonstruksi dibuat dalam beberapa bagian, untuk adegan di dalam rumah dilakukan secara tertutup.
Namun rekonstruksi di teras, dan mobil dilakukan secara terbuka.
Tersangka DDS pun tampak luwes memperagakan adegan per adegan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Bahkan, beberapa pertanyaan dari kepolisian terkait reka adegan pun dijawab lugas oleh tersangka.
Penasihat Hukum tersangka DDS, Satria Budhi mengatakan, kondisi psikologi kliennya itu dalam keadaan baik yakni tidak ada tekanan.
"Saya lihat tidak ada tekanan, dan dia dari awal tertangkapnya pun tidak ada ekspresi tertekan, memberikan keterangan dengan sewajarnya," ujarnya di lokasi kejadian, pada Senin (19/12/2022).
Ia menerangkan, untuk rekonstruksi kali ini dihadiri dari pihak penyidik, dan kejaksaan.
Sementara itu, pihaknya selaku kuasa hukum mengikuti rangkaian rekonstruksi guna mengetahui terkait fakta-fakta terbaru yang ada dalam pembunuhan.
"Jadi sudah selesai hari ini, setelah mengetahui titik terang dengan proses pembunuhan itu. Fakta tidak ada yang baru. Semua sesuai dengan apa yang dijadwalkan penyidik," ungkapnya.
Ia menerangkan, dari proses rekonstruksi adegan yang ditampilkan yakni meliputi dari awal proses tersangka mencari internet mengenai racun.
Lalu, pembelian racun secara online.
"Terus, adegan menuangkan racun, proses membantu korban, dan lain sebagainya. Hingga terakhir, proses penangkapan tersangka," ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka juga tadi menitipkan pesan meminta maaf kepada keluarga besarnya dari ayah dan ibunya.
Serta, meminta maaf kepada warga sekitar karena telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh agama maupun undang-undang.
Baca juga: Pesan Jokowi di Dies Natalis ke-73 UGM, Singgung Soal Situasi Global dan Kemandirian Bangsa
"Jadi meminta maaf dan penyesalan," ujarnya.
Sementara itu, ia menerangkan,setelah proses rekonstruksi dari pihak kejaksaan masih akan menunggu berkas dari pihak kepolisian untuk dilimpahkan.
Diperkirakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada awal tahun depan 2023.
"Ini setelah rekonstruksi ini dari pihak kejaksaan nanti menunggu berkas dari pihak kepolisian utuk dilimpahkan, mungkin diawal tahun 2023 nanti kalau lancar akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid," urainya. (ndg)