Muhadjir Effendy Sebut Tanggal 26 Desember jadi Cuti Bersama Natal 2022
Pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari libur cuti bersama Natal 2022.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari libur cuti bersama Natal 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat menjawab pertanyaan wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Informasi mengenai tanggal 26 dijadikan sebagai cuti bersama yang disampaikan oleh Muhadjir ini berbeda dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam aturan itu, tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Terkait dengan hal itu,Muhadjir menyebut perubahan itu berdasarkan dengan kondisi saat ini. Dimana pandemi Covid-19 sudah mulai melandai.
Baca juga: KAI Wisata Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Co-Branding Award 2022
Namun demikian, Muhadjir masih belum merinci landasan aturan soal teknis curi bersama di tanggal 26 Desember 2022.
"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," ujarnya.
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.