Polres Magelang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan dengan Kekerasan
Kejadian dipicu ketika tersangka PAW yang merupakan juru parkir tidak melakukan tugasnya untuk mengarahkan kendaraan truk milik korban.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan kantor Polres Magelang Kota, Senin (12/12/2022)
Atas kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu potong jaket jumper motif doreng warna kombinasi putih, abu–abu dan biru.
Satu potong jaket jumper warna biru yang sobek pada bagian leher sampai dada. Dan, satu potong jaket jumper warna biru muda.
Adapun, tersangka disangkakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Ayat (2) ke - 1 dengan ancaman hukuman selama–lamanya tujuh tahun. (*)
Berita Terkait