Berita Wonosobo

Ini Kata Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Saat Sosialisasi Perda Pelayanan Publik

Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik disosialisasikan, Senin (12/12/2022).

Editor: Agus Wahyu
TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Sosialisasi Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Mangoenkoesomo Kabupaten Wonosobo, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik disosialisasikan, Senin (12/12/2022).

Perda ini menggantikan Perda sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Perda pelayanan publik ini untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro mengatakan, sebelum reformasi, pelayanan publik di Indonesia dapat dikatakan berbelit-beli, inefisiensi, dan menyulitkan sesuatu yang sebenarnya mudah.

"Dengan reformasi, mengamanatkan agar ada perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di mana pemerintah itu negara dan daerah lebih bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," ujar Suwondo, Senin (12/12/2022).

Dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien, diharapkan pemerintah bisa melayani sesuai harapan masyarakat.

Di Wonosobo, adanya Perda ini karena banyak masukan berbagai masyarakat, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perlu adanya Perda Pelayanan Publik.

"Akhirnya kami mendorong ada Perda Pelayanan Publik ini dipisahkan. Meskipun sebelumnya sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2009, kami melihat tidak dijalankan semestinya. Sehingga, ada aturannya, tapi implementasinya tidak atau belum diterapkan," jelasnya.

Terdapat perbedaan dengan Perda sebelumnya, yakni untuk sekarang terdapat amanat pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Untuk mewujudkan adanya MPP di Kabupaten Wonosobo, anggaran APBD 2023 sudah dipersiapkan untuk mulai pengadaan. Selain itu, pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi juga dipersiapkan guna kemudahan dalam pelayanan.

Dalam penyusunan Perda ini turut melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah. (*)
TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Sosialisasi Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Mangoenkoesomo Kabupaten Wonosobo, Senin (12/12/2022).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved