BEI DIY Sebut RUU PPSK Jadi Peluang BPR dan BPRS Galang Dana dari Pasar Modal

Menurut dia, kehadiran RUU PPSK menjadi peluang bagi BPR dan BPRS untuk menggalang dana dari pasar modal. 

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi: pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY menyambut baik Rencana Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Kepala BEI DIY, Irfan Noor Riza, mengatakan RUU PPSK tersebut memberikan kesempatan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) untuk initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Menurut dia, kehadiran RUU PPSK menjadi peluang bagi BPR dan BPRS untuk menggalang dana dari pasar modal. 

"Kami sangat menyambut baik RUU PPSK tersebut. Ini juga akan memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk berkembang dan menjadi jauh lebih besar. Harapan kami nantinya, BPR dan BPRS dapat bersaing dengan industri lain seperti fintech,"katanya, Selasa (13/12/2022). 

Ia menerangkan saat ini banyak perusahaan-perusahaan termasuk BPR dan BPRS yang berpotensi untuk tumbuh berkembang melalui IPO dan menjadi perusahaan terbuka.

Dengan adanya RUU PPSK ini, ia berharap semakin banyak perusahaan-perusahaan di DIY khususnya BPR dan  BPRS mendapat kesempatan melantai di Bursa.

"IPO menjadi solusi yang tepat. Perusahaan dapat memperluas jangkauan pasar dan memajukan bisnis. Dengan begitu, perusahaan dapat menawarkan sahamnya kepada masyarakat dan nantinya akan mendapatkan modal tambahan," terangnya. 

Irfan menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan coaching clinic, guna mengedukasi pelaku usaha termasuk BPR dan BPRS terkait pentingnya IPO dan persyaratan yang dibutuhkan untuk IPO. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved