Jamin Penegakan HAM di DIY, Sri Sultan HB X Raih Penghargaan Pembina Daerah Peduli HAM

Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menuturkan, penghargaan diberikan sesuai dengan kriteria dari KemenkumHAM RI.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Humas Pemda DIY
Wapres RI KH Ma'ruf Amin didampingi Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan kepada Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, di Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kategori penghargaan ini diberikan lantaran Sri Sultan HB X dinilai berhasil membimbing 4 kabupaten dan 1 kota di DIY menjadi kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin kepada Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, di Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat pada acara Puncak Peringatan Hari HAM ke-74, Senin (12/12/2022).

Pernyataan KGPAA Paku Alam X

Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menuturkan, penghargaan diberikan sesuai dengan kriteria dari KemenkumHAM RI.

Kabupaten/kota di DIY dinilai berhasil mengimplementasikan kepedulian HAM pada masyarakatnya, sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Tentunya, mewujudkan masyarakat yang terjamin HAM-nya bukanlah perkara mudah. Keberhasilan implementasi kepedulian HAM ini dipastikan tidak lepas dari peran para stakeholder di kabupaten/kota yang telah bekerjasama demi mewujudkan kabupaten/kota peduli HAM.

"Ada banyak pihak yang berperan di sini. Gubernur DIY dengan sifat humanismenya dan pendekatan yang halus mampu membawa pengaruh positif pada penegakan dan kepedulian HAM. Pun dengan kabupaten/kota. Saya sangat mengapresiasi atas kinerja bupati dan walikota berikut stakeholdernya. Mereka dengan tangan terbuka mau bekerjasama, bersedia belajar dan saling mengisi demi terjaminnya HAM untuk seluruh masyarakat DIY," tutur Sri Paduka.

Selain itu, ada beberapa kriteria lain menurut Permenkumham No 22 tahun 2022 yang telah dipenuhi oleh Sri Sultan sehingga layak atas penghargaan ini.

Kriteria dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu pada kelompok 1 memenuhi hak sipil dan politik.

Di antaranya adalah hak pemberian bantuan hukum, hak informasi publik, hak keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan, hak pemberdayaan kesetaraan gender dan hak atas kependudukan.

Sementara pada kelompok 2 yang telah dipenuhi adalah kelompok hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak pendidikan, hak kesehatan, hak mendapat pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak atas perempuan & anak.

Pesan Wapres RI

Sementara Wapres RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia memiliki visi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif berimbang dan berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur didedikasikan sebagai prasarana pemenuhan HAM yang menjamin keterjangkauan hak mobilitas, kesehatan, pangan dan kebutuhan dasar yang merata.

“Pemulihan dan pembangunan yang kita realisasikan bertujuan menjaga keberlanjutan hak-hak dasar manusia dari krisis ekonomi, pangan, energi, maupun dampak perubahan iklim. Kita ingin melindungi hak-hak orang kecil, wong cilik di pelosok tanah air, para petani dan para buruh tani, nelayan dan warga miskin dari gerakan-gerakan yang memarginalkan hak-hak dasar rakyat kecil,” papar Ma'ruf Amin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved