Berita Klaten Hari Ini

Spanduk Bergambar Ganjar-Erick di Sepanjang Jalan Jogja-Solo Dicopot Satpol PP Klaten

Spanduk bergambar Ganjar dan Erick itu terpasang di sejumlah tempat yang dilarang seperti dipasang ke pohon-pohon hingga ke tiang-tiang kabel.

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Klaten
Anggota Satpol PP Klaten saat menurunkan spanduk bergambar Ganjar dan Erick di Klaten, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ratusan spanduk bergambar Ganjar Pranowo dan Erick Tohir di sepanjang jalan Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pencopotan spanduk bergambar Ganjar-Erick yang bertuliskan Capres 2024 dan Cawapres 2024 itu karena melanggar aturan Perda Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

"Selain itu juga melanggar Perda nomor 12 tahun 2012 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban," ujar Subkoordinator Penindakan Penyidik PNS, Satpol PP Klaten , Sulamto pada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Erick Thohir Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PSSI, Tapi Ini Syaratnya

Ia menjelaskan, spanduk bergambar Ganjar dan Erick itu terpasang di sejumlah tempat yang dilarang seperti dipasang ke pohon-pohon hingga ke tiang-tiang kabel.

"Ada ratusan lembar tadi yang kita amankan. Tepasang atau dipaku di pohon-pohon, kemudian di reklame atau tiang listrik," ucapnya.

Menurutnya, selain spanduk bergambar Ganjar dan Erick, pihaknya juga menertibkan spanduk bergambar Ganjar.

Spanduk itu bertuliskan santrine abah Ganjar.

"Spanduk santrine abah Ganjar itu ada ratusan. Tadi paling banyak kita temukan di  wilayah Jogonalan dan Prambanan," imbuhnya.

Diakui Sulamto, penertiban spanduk tersebit sudah dilakukan oleh pihaknya sejak pekan lalu dan dimulai dari arah Klaten timur menuju ke arah barat.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024: Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun, Tapi Masih Tertinggi versi Indikator

Kemudian kata dia, sebelum menurunkan ratusan spanduk itu, pihaknya sudah mengecek ke DPMPTSP Klaten terkait izin pemasangan spanduk itu.

"Tidak ada yang berizin, kita sudah kroscek ke MPP dan DPMPTSP Klaten. Jadi pemasangannya itu liar semuanya," katanya.

Untuk ke depan, lanjut Sulamto Satpol PP Klaten sebagai instansi penegak Peraturan Daerah akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait spanduk-spanduk itu.

"Sesuai arahan Pak Kasat akan kita pantau. Kalau pemasang mencari akan kita berikan arahan untuk tata cara izin pemasangan," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved