UMK Gunungkidul 2023 Naik 7,85 Persen, KSPSI: Sudah Sesuai Kesepakatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, UMK Gunungkidul 2023 ditetapkan sebesar Rp2.049.266,00.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada Rabu (07/12/2022).
Adapun UMK 2023 di 5 kabupaten/kota mengalami kenaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, UMK Gunungkidul 2023 ditetapkan sebesar Rp2.049.266,00.
Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana menyatakan angka tersebut sudah sesuai kesepakatan.
"Itu sudah sesuai dengan kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selain KSPSI, Budi mengatakan Dewan Pengupahan juga melibatkan sejumlah pihak terkait.
Antara lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, asosiasi pengusaha, hingga akademisi.
Ia tak menampik jika kenaikan tersebut terbilang tipis. Adapun kenaikannya hanya 7,86 persen (selisih Rp149.226,00 dari UMK 2022 yang sebesar Rp1,9 juta.
"Memang tipis, tapi kami memahami kondisi ekonomi saat ini juga belum stabil," kata Budi.
KSPSI Gunungkidul sendiri sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.
Pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM yang memicu inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Meski tipis, Budi tetap berharap pelaku usaha mematuhi aturan UMK 2023 ini.
Apalagi kaum pekerja saat ini juga dihadapkan dengan tingginya harga-harga barang kebutuhan.
"Saya harap para pengusaha mengikuti UMK 2023 ini, meski cuma sedikit," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, belum bersedia berkomentar banyak tentang pengumuman UMK 2023.
Ia beralasan masih menunggu edaran resmi dari Pemda DIY terkait UMK 2023 ini.
Sebab di dalamnya akan ada petunjuk teknis rinci terkait penerapannya.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Pemda DIY, kemungkinan besok (08/12/2022)," kata Taufiq.(*)